SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan memaparkan mulai 1 Juni 2024 pembelian LPG 3 kilogram (kg) atau gas tabung melon wajib memakai KTP. Seluruh agen di titik pangkalan akan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian.
"Akan dicatat dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application (MAP)," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Gedung DPR, Selasa (28/5/2024).
Mengutip tempo.co, Riva menyebut hingga April ada 253.365 pangkalan yang aktif menyalurkan LPG 3 kilogram. Tujuan pencatatan adalah agar subsidi LPG lebih tepat sasaran.
Sementara sampai 30 April 2024 tercatat sudah 98,8 persen transaksi dicatatkan ke dalam Merchant Application dan mayoritas pendaftannya adalah sektor rumah tangga.
Baca Juga: Permintaan Gas LPG di Sukabumi Masih Normal Jelang Pemilu 2024
Hingga akhir April sudah terdaftar 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Sektor rumah tangga terbanyak 35,9 juta, lalu 5,8 juta usaha mikro, petani 12,8 ribu, Nelayan 29,6 ribu dan pengecer 70,3 ribu NIK. Pengecer masih masuk karena diakomodir 20 persen.
Pengecekan juga dilakukan dengan mengkomparasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau PK3E milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dari Desil 1 sampai Desil 7.
Meski begitu, pertamina tetap melihat jika ada konsumen yang melakukan pembelian tapi tidak terdata di dalam Desil 1 hingga Desil 7, karena menurut Reva saat ini belum ada acuan yang pasti atas konsumen-konsumen mana saja yang berhak melakukan pembelian. "Maka kami masih tetap menerima dengan melakukan pencatatan yang disebut on demand buyer," ujarnya.
Sumber: Tempo.co