SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. Salah satu program yang tersedia adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004, tujuan JHT adalah memastikan peserta menerima manfaat uang tunai pada saat pensiun dan cacat total. Begitu juga dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.
Saldo JHT peserta dapat diklaim dan diklaim oleh ahli warisnya yang sah. Oki Widya Gandha, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, mengatakan JHT merupakan hak setiap peserta program JHT dan menjadi hak ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
“Jaminan Hari Tua adalah saldo dari peserta yang mendaftarkan diri dalam program JHT, ketika kondisi peserta meninggal dunia, maka saldo JHT menjadi hak bagi ahli warisnya, dan bisa dicairkan di BPJS Ketenagakerjaan” kata Oki Widya Gandha.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Terus Dorong Perusahaan Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Adapun cara untuk mencairkan saldo BPJS bagi peserta yang meninggal dunia diketahui ada beberapa syarat khusus yang harus dilengkapi oleh peserta sebelum pencairan.
Di antaranya adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik peserta, surat keterangan kematian atau akta kematian, surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, KTP atau paspor (untuk ahli waris WNA) atau bukti identitas lain ahli waris, penerima wasiat, atau pengampu, akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI), surat keterangan perwalian anak dari pengadilan (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI), surat wasiat (khusus jika dibayarkan ke penerima wasiat), surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila diberikan ke pengampu), buku rekening tabungan atas nama ahli waris yang aktif, NPWP bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari 50 juta atau peserta telah mengajukan klaim sebagian.
Selanjutnya untuk pengajuan pencairan saldo JHT peserta meninggal dunia hanya bisa dilakukan secara offline di kantor cabang. Proses klaim juga hanya dapat dijalankan oleh ahli warisnya yang sah.
Berikut cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan peserta yang sudah meninggal:
Membawa persyaratan dokumen lengkap (asli dan fotokopinya) saat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, mengisi formulir pengajuan klaim JHT mengambil nomor antrean di kantor cabang, sampaikan maksud kedatangan ketika antrean dipanggil, data yang disampaikan akan diverifikasi. Jika data sesuai dan benar, pengajuan klaim akan diproses.
Selanjutnya, saldo BPJS Ketenagakerjaan akan cair dalam waktu 3-5 hari kerja setelah pengajuan permohonan klaim diterima.
Berikut cara cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan sebelum mencairkannya. Saldo JHT dapat dicek terlebih dahulu dengan cara berikut:
1. Lewat aplikasi JMO. Buka aplikasi JMO di ponsel, pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT) pada halaman utama, klik cek saldo dan pilih nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) yang ingin dilihat. Saldo JHT akan muncul beserta data yang dilaporkannya.
2. Lewat website BPJS Ketenagakerjaan. Buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Login dengan email dan kata sandi yang terdaftar, klik Lihat Saldo JHT pada halaman utama dan saldo akan langsung ditampilkan.
Selama proses pencairan saldo JHT, ahli waris dapat sekaligus mengurus klaim jaminan kematian (JKM) dan jaminan pensiun (JP) apabila peserta meninggal dunia juga terdaftar di program tersebut. (ADV)