SUKABUMIUPDATE.com - Merek dagang merupakan salah satu elemen penting dalam membangun usaha. Sebab, Merek dagang membantu konsumen untuk membedakan produk atau jasa dari satu perusahaan dengan perusahaan lain.
Selain itu, merek dagang yang kuat dapat membantu membangun identitas dan reputasi perusahaan di mata konsumen. Bahkan, merek dagang yang terdaftar dapat membantu melindungi produk atau jasa dari pemalsuan.
Oleh karena itu, para pelaku usaha perlu memiliki merek dagang sendiri-sendiri untuk dapat bersaing di pasar dan mendapatkan keuntungan yang maksimal. Namun, merek dagang juga perlu didaftarkan secara resmi sebagai bentuk perlindungan.
Baca Juga: Cara Membuat Paspor untuk Pekerja Migran Indonesia: Syarat Hingga Biayanya
Nah, Anda sebagai pelaku usaha yang memiliki merek dagang bisa melakukan permohonan pendaftaran agar dilindungi oleh Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI). Nantinya Anda bisa memiliki merek dagang secara eksklusif.
Permohonan Pendaftaran Merek merupakan pengajuan pendaftaran suatu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum untuk didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan kepemilikannya memiliki kekuatan hukum.
Untuk melakukan pendaftaran merek dagang pun cukup mudah dan tidak ribet, Anda perlu mengikuti alur di bawah ini saja. Dikutip dari laman resmi dgip.go.id, yuk simak selengkapnya.
Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu, Simak Syarat dan Langkahnya
Syarat:
- Etiket/Label Merek
- Tanda Tangan Pemohon
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Surat Edaran UMK)
- Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)
Prosedur
- Buat Akun: https://merek.dgip.go.id/daftar-online
- Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
- Pilih ‘Permohonan Online’
- Langkah 1 : Pilih tipe permohonan
- Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
- Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
- Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas
- Langkah 5 : masukkan Data Merek
- Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
- Langkah 7 : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
- Langkah 8 : Klik 'Buat Billing', lalu bayar kode billing tersebut, Setelah kode billing dibayar, klik 'Simpan dan lanjutkan'
- Langkah 9: Cek data dan dokumen yang diunggah sudah benar dan lengkap, setelah itu Klik 'Selesai' dan 'OK'
- Langkah 10: Kembali ke list permohonan untuk unduh tanda terima
Biaya:
- Umum : Rp.1.800.000/kelas
- UMK : Rp.500.000/kelas