SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah resmi memberlakukan syarat pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) per 1 Januari 2024. Termasuk di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Sukabumi Dani Tarsoni mengatakan, bahwa kebijakan tersebut sudah berjalan di tingkat pangkalan ke warung. Namun dari warung ke konsumen baru sebatas himbauan.
Hal itu disampaikan Dani berdasarkan hasil komunikasi dengan pihak Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas atau Hiswana Migas area Sukabumi.
"Yang sudah berjalan warung ke agen atau pangkalan pakai KTP. Dari warung ke pemakai (konsumen) belum pakai KTP. Baru himbauan bahwa kedepan semuanya pakai KTP," ujar Dani kepada sukabumiupdate.com, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: Mulai 2024 Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP, Begini Cara Daftarnya!
Menurut Dani, pihaknya sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan penggunaan KTP atau KK sebagai syarat pembelian LPG 3 kg ini. Hal itu guna distribusinya tepat sasaran.
"Dalam urusan BBM termasuk gas semua kan programnya dari pemerintah pusat, kita hanya bertugas mengawasi saja di lapangannya. Kebijakan pemerintah jelas kita pasti dukung karena bagaimanapun namanya gas itu apalagi yang sifatnya subsidi itu harus sesuai peruntukannya atau tepat sasaran," kata Dani.
Diketahui, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Langkah ini dilakukan supaya subsidi untuk masyarakat tidak mampu tetap sasaran dan tidak membuat gas LPG 3kg diterpa kelangkaan.
Sehingga masyarakat diimbau untuk melakukan pendaftaran melalui pangkalan LPG resmi milik Pertamina untuk bisa mendapatkan gas melon bersubsidi tersebut.