SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pedagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Sukabumi mencatat dua komoditas Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) mengalami kenaikan harga di minggu keempat bulan Oktober 2023. Keduanya yakni cabai rawit merah dan cabai rawit hijau.
Dalam keterangan tertulisnya, Plt Kepala Disdagrin, Dani Tarsoni menyampaikan kenaikan harga pada hasil pertanian jenis cabai rawit merah tersebut mencapai 25,31 persen. Sedangkan cabai rawit hijau mengalami kenaikan sekitar 8,56 persen.
"Rata-rata harga cabai rawit merah saat ini sekitar Rp 63.750 per kilogram, naik dari harga sebelumnya pada minggu lalu yakni sekitar Rp 50.875 per kilogram," ujarnya seperti dikutip sukabumiupdate.com, Rabu (25/10/2023).
Baca Juga: 19 Khasiat Ubi Jalar Madu, Dari Sukabumi Ekspor hingga Ratusan Ton ke Singapura
Dari data Disdagrin nampak harga cabai rawit merah dan cabai rawit hijau di setiap pasar yang ada di Kabupaten Sukabumi bervariasi. Harga tertinggi cabai rawit merah berada di Pasar Cisaat, Cibadak, Parungkuda dan Cicurug. Di keempat pasar tersebut, harga capai rawit merah menembus Rp 70.000 per kilogram. Bahkan di Pasar Surade menembus hara Rp 80.000 per kilogram.
Sedangkan harga cabai rawit merah terendah berada di Pasar Palabuhanratu sebesar Rp 50.000 per kilogram dan Pasar Sukaraja sebesar Rp 60.000 per kilogram.
Adapun harga cabai rawit hijau paling tinggi berada di Pasar Surade dan Pasar Cisaat, yaitu berkisar di harga Rp 50.000 per kilogram. Sedangkan harga terendah bis di dapat di Pasar Palabuhanratu, yaitu sekitar Rp. 30.000 per kilogram.