Revisi Aturan Perdagangan Online Disetujui Jokowi, Ini yang Diatur

Sabtu 23 September 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi Marketplace atau perdagangan online. (Sumber : Freepik)

Ilustrasi Marketplace atau perdagangan online. (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah mengeluarkan izin prakarsa soal revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim.

Menurut Isy, beleid itu mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Saat ini Presiden sudah keluar izin prakarsa. Hari Senin sudah ada tanda tangan Pak Menteri," ujar Isy dikutip dari Tempo.co, Sabtu (23/9/2023).

Setelah diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pekan ini, proses selanjutnya tinggal bergulir di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, ia memperkirakan aturan soal perdagangan online itu akan terbit pekan depan.

Ia mengatakan beleid tersebut akan mengatur beberapa hal. Di antaranya pemisahan entitas media sosial dengan niaga elektronik atau e-commerce. Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini juga akan mengatur pembatasan penjualan barang impor cross border di bawah US$ 100 per unit. Ada juga aturan ihwal positive list yakni barang apa saja yang boleh dijual di marketplace.

Baca Juga: Isu TikTok Shop Indonesia Ditutup, Pedagang Curhat Susahnya Jualan Online

Melalui regulasi itu, pemerintah juga akan melarang marketplace menjual barang produksinya sendiri. Tujuannya agar terjadi persaingan usaha yang sehat dan adil. Kemudian, pemerintah juga akan mewajibkan standar nasional Indonesia atau SNI untuk setiap produk yang diperjualbelikan di marketplace.

Pada Oktober 2024, Isy mengatakan juga akan diterapkan soal kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah komoditas. Nantinya, akan ditetapkan berbagai kriteria standar halal dari pemerintah yang harus diikuti pelaku usaha.

Lebih lanjut, Isy mengatakan pemerintah akan membentuk tim untuk mengawasi penerapan aturan ini. Tim ini beranggotakan lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya. Tim ini, tuturnya, akan bertugas melakukan patroli siber.

Saat ditemui Tempo di kantornya, Zulkifli Hasan pun mengatakan hasil revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan terbit pada pekan depan. Ia menilai aturan tersebut juga akan menjawab tentang persoalan izin TikTok Shop yang telah menerapkan layanan social commerce dan penjualan barang dari luar negeri.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).