SUKABUMIUPDATE.com - Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT adalah bukti izin edar industri rumah tangga. Masyarakat biasa mengenalnya dengan singkatan P-IRT.
Izin edar produk pangan di tingkat rumah tangga biasanya diajukan oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Izin yang diberikan berupa Nomor P-IRT yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Izin edar bermanfaat untuk mengantisipasi dampak yang tidak diinginkan pasca mengkonsumsi suatu produk pangan. BPOM RI sebelumnya telah menerbitkan Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018.
Baca Juga: 8 Dampak Buruk Silent Treatment Terhadap Kesehatan Mental
Berikut informasi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, yang wajib disimak oleh pelaku UMKM.
Izin Edar Produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)
Kepala Badan menerbitkan Izin Edar yang merupakan persetujuan hasil Penilaian Pangan Olahan. Bentuk izin edar yaitu Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya.
Baca Juga: 7 Penyebab Anak Broken Home Dicap Nakal, Keluarga Bikin Stress!
SPP-IRT adalah jaminan tertulis terhadap produk pangan yang telah memenuhi syarat untuk beredar di masyarakat. Jika SPP-IRT adalah bentuk tertulis izin edar, maka Nomor P-IRT adalah nomor Pangan Produksi IRTP yang wajib dicantumkan pada Label Pangan Produksi IRTP.
Masa Berlaku Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Pasal 4, Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 menyebutkan masa berlaku Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yaitu paling lama 5 (lima) tahun. Masa berlaku ini terhitung sejak SPP-IRT diterbitkan dan dapat diperpanjang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. Perpanjangan SPP-IRT sangat penting dilakukan, karena jika masa berlaku SPP-IRT sudah berakhir Pangan Produksi IRTP dilarang untuk diedarkan.
Artinya, pangan industri rumah tangga yang tidak memiliki izin edar tergolong produk ilegal.
Baca Juga: 10 Tips Agar Orang Gak Enakan Berani Speak Up Ketika Dihakimi
Permohonan Izin PIRT dapat diajukan dengan mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau melalui online di website resminya. Berikut Alamat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Sukabumi.
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi
• Alamat : Jalan Raya Bhayangkara KM.1 Palabuhanratu, Palabuhanratu - Kabupaten Sukabumi 43364
• Telp/Fax : (0266) 4391111
• Website Resmi : https://dpmptsp.sukabumikab.go.id/web
DPMPTSP Kota Sukabumi
• Alamat : Jl. Mayawati Atas No. 11, Kota Sukabumi, 43111, Provinsi Jawa Barat
• Telepon : (0266)-212171
• Email : [email protected]
• Website Resmi : https://dpmptsp.sukabumikota.go.id/
Sumber: BPOM RI