Cara Mengajukan Sertifikat Halal 2023 untuk Usaha Lengkap dengan Syarat Dan Biaya

Rabu 02 Agustus 2023, 13:45 WIB
Logo Halal Indonesia. Cara mengajukan sertifikat halal 2023 lengkap dengan syarat yang diperlukan dan biayanya | Foto: BPJPH

Logo Halal Indonesia. Cara mengajukan sertifikat halal 2023 lengkap dengan syarat yang diperlukan dan biayanya | Foto: BPJPH

SUKABUMIUPDATE.com - Sertifikat halal menjadi salah satu syarat penting untuk yang memiliki usaha terutama di bidang produk makanan maupun minuman.

Sertifikat halal ini menjadi tanda agar produk dan jasa yang ditawarkan telah sesuai dengan syariat Islam sehingga produk hasil usaha dinyatakan aman terutama bagi umat Islam karena terbebas dari bahan haram. Namun, mungkin masih banyak yang belum tahu bagaimana cara mengajukan sertifikat halal 2023.

Melansir dari Tempo.co, sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk yang salah satunya adalah makan dan minuman.

Baca Juga: Cek Halal MUI: Sebagai Asas Penting Menjaga Kehalalan Produk yang Beredar di Pasaran

Berikut langkah-langkah mengajukan sertifikat halal 2023 yang perlu diketahui

Syarat Mengajukan Sertifikat Halal

Sebelum mengajukan sertifikat halal, ada sejumlah syarat berupa dokumen yang perlu dipersiapkan. Beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan antara lain:

  • Fotokopi KTP.
  • Surat Permohonan.
  • Formulir Pendaftaran.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Salinan sertifikat penyelia halal dan salinan keputusan penyelia halal.
  • Daftar nama produk usaha.
  • Daftar produk dan bahan yang Digunakan.
  • Manual SJPH.
  • Izin edar atau SLHS (jika ada).

Baca Juga: Mengenal Kopi Wine, Minuman yang Banyak Diperbincangkan, Halalkah?

Cara Mengajukan Sertifikat Halal

Berikut cara mengajukan sertifikat halal bagi para pelaku usaha:

  • Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB berbasis risiko.
  • Selanjutnya buat akun melalui ptsp.halal.go.id (SIHALAL).
  • Isi data dan unggah dokumen persyaratan.
  • BPJPH akan memeriksa dan kelengkapan data serta memverifikasi kesesuaian data permohonan sertifikat halal.
  • Jika dokumen sudah lengkap, Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) akan menghitung, menetapkan dan mengisi biaya pemeriksaan di SIHALAL.
  • Selanjutnya pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti pembayaran di SIHALAL.
  • BPJPH kembali memverifikasi data pembayaran dan menerbitkan STTD atau surat tanda terima dokumen di SIHALAL.
  • Kemudian LPH akan melakukan proses pemeriksaan atau audit dan menggugah laporan pemeriksaan di SIHALAL.
  • Selanjutnya akan disidang fatwa oleh MUI dan hasil yang ada akan diinformasikan melalui aplikasi SIHALAL.
  • BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
  • Pelaku usaha dapat mendownload sertifikat halal yang sudah diterbitkan oleh BPJPH melalui aplikasi SIHALAL.

Baca Juga: 3 Tempat Nge-Grill di Sukabumi: Home BBQ Service, Murah, Gratis Ongkir, Halal!

Biaya Pengajuan Sertifikat Halal

Pengajuan sertifikat halal melalui layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diberlakukan tarif. Adapun berikut rincian biaya mengajukan sertifikat halal 2023 untuk usaha.

Biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000
  • Usaha Menengah: Rp 5.000.000
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000

Baca Juga: 3 Cara Cek Keamanan Produk BPOM, Bisa Manual dan Online

Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000
  • Usaha Menengah: Rp 2.400.000
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5.000.000
  • Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri Rp 800.000

Sumber: Rizky Dewi Ayu

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi