SUKABUMIUPDATE.com - Sertifikat halal menjadi salah satu syarat penting untuk yang memiliki usaha terutama di bidang produk makanan maupun minuman.
Sertifikat halal ini menjadi tanda agar produk dan jasa yang ditawarkan telah sesuai dengan syariat Islam sehingga produk hasil usaha dinyatakan aman terutama bagi umat Islam karena terbebas dari bahan haram. Namun, mungkin masih banyak yang belum tahu bagaimana cara mengajukan sertifikat halal 2023.
Melansir dari Tempo.co, sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk yang salah satunya adalah makan dan minuman.
Baca Juga: Cek Halal MUI: Sebagai Asas Penting Menjaga Kehalalan Produk yang Beredar di Pasaran
Berikut langkah-langkah mengajukan sertifikat halal 2023 yang perlu diketahui
Syarat Mengajukan Sertifikat Halal
Sebelum mengajukan sertifikat halal, ada sejumlah syarat berupa dokumen yang perlu dipersiapkan. Beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP.
- Surat Permohonan.
- Formulir Pendaftaran.
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Salinan sertifikat penyelia halal dan salinan keputusan penyelia halal.
- Daftar nama produk usaha.
- Daftar produk dan bahan yang Digunakan.
- Manual SJPH.
- Izin edar atau SLHS (jika ada).
Baca Juga: Mengenal Kopi Wine, Minuman yang Banyak Diperbincangkan, Halalkah?
Cara Mengajukan Sertifikat Halal
Berikut cara mengajukan sertifikat halal bagi para pelaku usaha:
- Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB berbasis risiko.
- Selanjutnya buat akun melalui ptsp.halal.go.id (SIHALAL).
- Isi data dan unggah dokumen persyaratan.
- BPJPH akan memeriksa dan kelengkapan data serta memverifikasi kesesuaian data permohonan sertifikat halal.
- Jika dokumen sudah lengkap, Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) akan menghitung, menetapkan dan mengisi biaya pemeriksaan di SIHALAL.
- Selanjutnya pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti pembayaran di SIHALAL.
- BPJPH kembali memverifikasi data pembayaran dan menerbitkan STTD atau surat tanda terima dokumen di SIHALAL.
- Kemudian LPH akan melakukan proses pemeriksaan atau audit dan menggugah laporan pemeriksaan di SIHALAL.
- Selanjutnya akan disidang fatwa oleh MUI dan hasil yang ada akan diinformasikan melalui aplikasi SIHALAL.
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
- Pelaku usaha dapat mendownload sertifikat halal yang sudah diterbitkan oleh BPJPH melalui aplikasi SIHALAL.
Baca Juga: 3 Tempat Nge-Grill di Sukabumi: Home BBQ Service, Murah, Gratis Ongkir, Halal!
Biaya Pengajuan Sertifikat Halal
Pengajuan sertifikat halal melalui layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diberlakukan tarif. Adapun berikut rincian biaya mengajukan sertifikat halal 2023 untuk usaha.
Biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000
- Usaha Menengah: Rp 5.000.000
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000
Baca Juga: 3 Cara Cek Keamanan Produk BPOM, Bisa Manual dan Online
Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000
- Usaha Menengah: Rp 2.400.000
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5.000.000
- Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri Rp 800.000
Sumber: Rizky Dewi Ayu