SUKABUMIUPDATE.com - Di negara Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.
SIM juga hanya diberikan oleh Polri kepada masyarakat yang memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Adapun setiap pemilik kendaraan baik kendaraan motor maupun mobil wajib memiliki SIM ini. Namun, bagaimana kalau SIM hilang atau rusak? Bagaimana cara mengurus SIM hilang atau rusak? Berikut informasinya sebagaimana dikutip via Suara.com:
Baca Juga: Puing Kapal Selam Wisata Titanic Ditemukan, Titan Renggut 5 Nyawa Penumpang
Sebelum mengetahui cara mengurusnya, perlu diketahui apa apa itu SIM. SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan dokumen resmi izin mengemudikan kendaraan di jalan raya yang dikeluarkan oleh Kepolisian.
SIM menunjukkan bahwa pemilik kendaraan telah melewati tahapan tes kemampuan mengemudi sekaligus memenuhi syarat ketentuan yang ditetapkan untuk mengemudikan kendaraan dengan aman serta bertanggung jawab.
Adapun SIM ini berisi sejumlah informasi pribadi pemilik kendaraan seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan jenis kendaraan yang telah diberi izin untuk dikemudikan. Jika SIM hilang, maka harus mengurusnya agar dapat yang baru.
- Pertama-tama, lapor kehilangan SIM ke kantor polisi terdekat
- Kunjungi Kantor Samsat
- Jika sudah mempunyai dokumen yang dibutuhkan, bisa langsung datang ke kantor Samsat terdekat, lalu ke bagian pelayanan SIM
- Isi form permohonan penggantian SIM sesuai instruksi dengan benar dan lengkap
- Menyerahkan dokumen, dan lalukan pembayaran penggantian SIM.
- Usai proses administrasi selesai, lalu lanjutkan pengambilan foto dan sidik jari
- Setelah seluruh proses selesai, akan diberikan tanda bukti pengajuan permohonan penggantian SIM
- Tunggu beberapa waktu sampai SIM baru diterbitkan
Baca Juga: 5 Penumpang Kapal Titan Wisata Bangkai Titanic: CEO OceanGate hingga Miliarder!
Selama menunggu proses pembuatan SIM baru selesai, biasanya akan diberikan SIM sementara oleh petugas Samsat.
Syarat Pembuatan SIM
Perlu diketahui juga bahwa proses pembuatan SIM baru ini ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat dokumen tersebut yaknisebagai berikut:
- Fotokopi surat kehilangan yang telah dilaporkan ke kepolisian
- Fotokopi KTP asli
- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
- Pas foto terbaru sesuai ukuran yang telah ditentukan kantor Samsat
Sebagai informasi tambahan, untuk biaya mengurus SIM hilang ini disesuaikan seperti biaya pembuatan SIM baru. Adapun biaya untuk pembuatan SIM A sebesar Rp120.000 dan untuk biaya pembuatan SIM sebesar Rp100.000.
*Catatan: besaran biaya pembuatan SIM sewaktu-waktu dapat berubah.
Demikian informasi mengenai cara mengurus SIM hilang lengkap dengan syarat dan biayanya.
Sumber: Suara.com/Ulil Azmi