Kriteria Rumah Subsidi Bebas Pajak, Berapa Harga Jualnya?

Kamis 22 Juni 2023, 11:00 WIB
Kriteria Rumah Subsidi Bebas Pajak, Berapa Harga Jualnya? | Foto : Ist

Kriteria Rumah Subsidi Bebas Pajak, Berapa Harga Jualnya? | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Rumah subsidi adalah bangunan tempat tinggal yang pajaknya dibebaskan oleh Pemerintah.

Belakangan ini, rumah subsidi bebas pajak laris di kalangan Pasangan Suami Istri (Pasutri) baru. Selain menjadi tempat tinggal, pembayaran hingga hunian yang nyaman juga menjadi pertimbangan mengapa rumah subsidi pajak banyak dipilih.

Kekinia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebagaimana mengutip via Tempo.co, telah mengeluarkan aturan baru tentang rumah subsidi bebas pajak.

Baca Juga: Mengenal Peran Dalang, Aktor Penting dalam Cerita Wayang Golek Sunda

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023 itu mengatur mengenai Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan tersebut mengatur batas harga maksimum penjualan rumah tapak yang memenuhi syarat untuk pembebasan PPN.

Dengan PMK ini, setiap rumah subsidi memiliki kesempatan untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak. Rentang harga yang ditetapkan antara Rp 16-24 juta untuk setiap unit rumah subsidi.

Lantas, apa saja kriteria rumah subsidi  bebas pajak? Lebih jelasnya, simak informasi berikut. 

Mengenal Apa Itu Rumah Subsidi Bebas Pajak

Pada dasarnya, rumah subsidi adalah unit rumah sederhana yang pembayaran atau pembangunannya dibiayai melalui kredit atau mendapat bantuan dari pemerintah. Tujuannya untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah agar beban finansial mereka lebih ringan.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jawa Barat 2023 jenjang SMA/Sederajat

Program rumah subsidi ini secara khusus ditujukan kepada masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah, sehingga tidak semua orang dapat menikmati fasilitas ini.

Namun, dalam praktiknya tidak semua rumah subsidi dibebaskan dari pungutan PPN sehingga pemerintah menetapkan batasan harga rumah yang masuk dalam kategori rumah subsidi. 

Dalam hal ini, pemerintah akhirnya telah mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan rumah subsidi dari PPN. Namun, pemerintah menetapkan syarat bagi calon pembeli rumah subsidi yang ingin mendapatkan pembebasan PPN.

Dengan demikian, rumah subsidi bebas pajak adalah unit perumahan sederhana yang didapatkan melalui kredit atau pembangunannya disubsidi oleh pemerintah dan tidak dikenakan pajak.

Baca Juga: 7 Jalur PPDB di SMA Negeri Kota Sukabumi, Cek Jumlah Kuota Siswa Baru Yuk!

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, Fasilitas pembebasan PPN ini mendukung penyediaan unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

"Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah,” ujar Febrio lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 17 Juni 2023.

Kriteria Rumah Bebas Pajak

Berdasarkan PMK terbaru yang dikeluarkan melalui Badan Kebijakan Fiskal, terdapat sejumlah kriteria rumah subsidi yang dibebaskan pajak. Beberapa kriterianya adalah rumah subsidi memiliki luas bangunan antara 21 hingga 36 meter persegi. Luas tanah rumah subsidi berkisar antara 60 hingga 200 meter persegi.

Baca Juga: Cara Chat di Aplikasi Gojek Seperti Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett

Syarat lainnya, harga jual rumah subsidi tidak boleh melebihi batasan harga maksimal yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan PPN. 

Untuk tahun 2023, batasan harga jualnya adalah antara Rp 162 juta hingga Rp 234 juta, sedangkan untuk tahun 2024, batasannya adalah antara Rp 166 juta hingga Rp 240 juta, sesuai dengan zona masing-masing.

Kemudian, rumah subsidi ini harus menjadi rumah pertama yang dimiliki oleh individu yang memenuhi kriteria MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) dan harus digunakan sebagai tempat tinggal pribadi.

Terakhir, rumah subsidi tidak dapat dipindahtangankan selama empat tahun sejak dimiliki dan memiliki kode identitas rumah yang diberikan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR atau BP Tapera.

SUMBER: TEMPO.CO | VIVIA AGARTHA F | RIZKY DEWI AYU

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi30 Januari 2025, 00:44 WIB

Anggota Satpol PP Sukabumi Meninggal Dunia Usai Tabrakan di Tegalbuleud

Kapolsek Tegalbuleud, IPTU Azhar Sunandar, mengonfirmasi bahwa korban meninggal dunia adalah Tantan (55 tahun), seorang anggota Satpol PP Kecamatan Tegalbuleud. Korban mengalami luka parah,
Laka lantas, Anggota Pol PP Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi meninggal dunia | Foto : Istimewa
Sukabumi29 Januari 2025, 21:50 WIB

Fadli Zon Harap Rumah Pengasingan Hatta-Sjahrir di Sukabumi Direkonstruksi

Mentri Kebudayaan RI, Fadli Zon terpantau mengunjungi Rumah Pengasingan Bung Hatta-Sjahrir yang berada di komplek Stukpa Lemdiklat Polri, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi pada Rabu 29 Januari 2025.
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon saat kunjungi Rumah Pengasingan Hatta-Sjharir di Komplek Stukpa Polri, Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi. Rabu (29/1/2025) | Foto : Asep Awaludin
Jawa Barat29 Januari 2025, 21:18 WIB

Kumpul Bareng Kepala Daerah Se Jabar, Ayep Zaki Fokus Bahas Susukecir dengan Dedi Mulyadi

Pasangan Wali Kota - Wakil Wali Kota Sukabumi terpilih, Ayep Zaki dan Bobby Maulana bertemu dengan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, di Bumi Pakuan, Kabupaten Subang, Rabu (28/1/2025).
Pasangan Wali Kota - Wakil Wali Kota Sukabumi terpilih, Ayep Zaki dan Bobby Maulana bertemu dengan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi | Foto : Dok. Tim Asistensi
Musik29 Januari 2025, 20:00 WIB

Pertama Kali Datang ke Jakarta, Berikut Harga Tiket Konser KISS OF LIFE

Girl group Kpop yang sedang naik daun, KISS OF LIFE akan menggelar konser pertama mereka di Jakarta bertajuk KISS ROAD pada Jumat, 11 April 2025 di The Kasablanka Hall.
Pertama Kali Datang ke Jakarta, Berikut Harga Tiket Konser KISS OF LIFE (Sumber : Instagram/@threeanglesproduction)
Inspirasi29 Januari 2025, 19:00 WIB

Masa Percobaan CPNS 1 Tahun, Apakah Bisa Gagal Diangkat Jadi PNS?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran CPNS untuk mengisi berbagai posisi di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.
Ilustrasi. ASN. Masa Percobaan CPNS 1 Tahun, Apakah Bisa Gagal Diangkat Jadi PNS?. (Sumber : menpan.go.id)
Sukabumi29 Januari 2025, 18:58 WIB

Puncak Arus Balik Sukabumi-Bogor Diprediksi Terjadi Malam Ini

Kepolisian memprediksi lonjakan kendaraan dalam arus balik libur panjang di jalur Sukabumi-Bogor akan terjadi pada Rabu (29/1/2025) malam selepas magrib.
Arus balik libur panjang dari Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Inspirasi29 Januari 2025, 18:45 WIB

Ide Bisnis untuk Karyawan Gaji UMR yang Lagi Mikirin Resign

Ragu resign karena gaji UMR? Jangan panik! Temukan 10 ide bisnis sampingan yang bisa jadi solusi sebelum meninggalkan pekerjaan. Mulai dari online shop hingga jasa freelance, yuk coba sekarang!
Jangan buru-buru resign tanpa rencana! Yuk, mulai bisnis sampingan dari sekarang dan siapkan masa depan finansial yang lebih aman. Pilih ide yang cocok dan eksekusi dengan konsisten! (Sumber : freepik)
Sukabumi29 Januari 2025, 18:26 WIB

Viral Pengunjung Pantai Citepus Sukabumi Diminta Bayar Rp30 Ribu Jika Tak Jajan, Ini Faktanya

Dalam video berdurasi 32 detik tersebut, pengunjung tampak kecewa dengan sikap seorang pedagang wanita yang memintanya untuk segera memesan atau kalau tidak akan dikenakan biaya Rp 30 ribu per jam.
Suasana pengunjung saat sedang bersantai di pantai RTH Citepus, Desa Citepus, Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Life29 Januari 2025, 18:00 WIB

4 Doa Memohon Kesehatan dan Kesembuhan Sesuai Anjuran Rasulullah SAW

Kesehatan adalah nikmat yang sangat besar, dan doa merupakan cara kita meminta perlindungan, kesembuhan, serta kesehatan jasmani dan rohani.
Ilustrasi. Berdoa Memohon Kesehatan dan Kesembuhan. (Sumber : Pexels/AlenaDarmel)
Sukabumi29 Januari 2025, 17:55 WIB

Menteri Fadli Zon Ke Sukabumi, Jajal Main Bola Api hingga Bicara Pengembangan Budaya Lokal

Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon mengunjungi pondok pesantren dzikir Al-Fath, Rabu (28/1/2025) untuk memberikan seminar kebudayaan dan pembukaan festival main Bola Leungeun Seuneu (Boles)
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon saat berkunjung ke Ponpes Al-Fath di Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Rabu (28/1/2025) | Foto : Asep Awaludin