SUKABUMIUPDATE.com - Bahaya senyawa kimia Bisphenol A (BPA) dalam kemasan plastik keras polikarbonat dan pentingnya pelabelan kemasan galon air minum kembali mencuat. Pakar, tokoh pemerintah dan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI), kembali angkat bicara soal ini.
Profesor Junaidi Khatib, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, kembali mengungkapkan kecemasannya tentang bahaya air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang bercampur BPA. Junaidi Khatib menekankan pentingnya pemahaman semua pihak, bahwa kemasan galon polikarbonat mengandung BPA pasti bersentuhan langsung dengan air minum.
Padahal, perbedaan suhu atau keasaman dapat menyebabkan pelepasan senyawa BPA, yang sangat berbahaya bila airnya terkontaminasi dan masuk ke dalam tubuh manusia.
“Packaging galon yang langsung bersentuhan dengan bahan bersifat cair harus diperhatikan, ini bisa dilihat dari perbedaan suhunya, atau dengan keasaman yang berbeda karena dapat menjadi penyebab pelepasan BPA. Risiko dari pelepasan zat BPA dapat menimbulkan akumulasi yang dapat membahayakan kesehatan manusia,” kata Junaidi Khatib dalam sebuah pertemuan di Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga: Masa Depan Anak Terancam, Negara Wajib Lindungi Anak dari Kemasan Plastik Bercampur BPA
Junaidi Khatib mengatakan, persoalan air minum dalam kemasan (AMDK) yang mengandung bahan berbahaya BPA ini harus menjadi perhatian serius. Terutama karena air minum merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat, khususnya di perkotaan, di mana masyarakat sering kali tidak memiliki pilihan selain menggunakan air minum yang tersedia secara komersial.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelitiannya, ada temuan mulai dari sel tunggal di dalam saraf yang dipaparkan BPA, yang ternyata di situ ada perilaku sel yang berbeda. Dampak pemaparan zat BPA pada hewan yang sedang hamil, ternyata memengaruhi kesehatan bayi-bayi hewan yang dilahirkan, sehingga mempunyai perilaku yang berbeda.
“Di antara perilaku tersebut, yakni menyebabkan sifat yang lebih agresif, kemudian kegaduhan dan kegelisahan bayinya itu berbeda dengan bayi-bayi pada umumnya,” katanya.
Semangat yang hampir senada disampaikan pula oleh organisasi yang menaungi para pengusaha makanan dan minuman, GAPMMI. Organisasi ini memastikan seluruh anggotanya patuh pada regulasi pemerintah.
Termasuk benar-benar konsekuen memastikan produk-produk mereka aman dikonsumsi oleh konsumen di Indonesia. Keputusan pemerintah untuk memasang label peringatan bahaya BPA pada kemasan galon guna ulang polikarbonat adalah salah satu upaya perlindungan konsumen tersebut.
Baca Juga: Galon Sehat Bebas Senyawa Berbahaya BPA segera Diperkenalkan di Indonesia
Ketua GAPMMI, Adhi Lukman, menyatakan salah satu yang menjadi fokus kemasan aman dan sehat adalah produk air minum dalam galon. Ada dua jenis kemasan air minum yang populer di pasar saat ini, yaitu galon plastik guna ulang yang bercampur senyawa berbahaya BPA, dan galon plastik sekali pakai yang mudah didaur ulang dari bahan Polyethylene Terephthalate (PET) yang lebih aman.
Galon plastik berbahan dasar PET kini telah banyak digunakan oleh industri AMDK. Bahkan pemimpin pasar AMDK di Indonesia sudah mulai beralih ke galon plastik PET yang bebas senyawa BPA, dimulai dari Bali dan Manado.
Adhi Lukman meyakini keputusan pemerintah untuk mewajibkan galon plastik gulang guna dipasangi label peringatan mengandung BPA, sudah berdasarkan kajian mendalam. “Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen,” kata Adhi Lukman.
“Kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dilakukan dengan mengacu pada penerapan regulasi serupa di negara-negara maju, yang sudah lebih dulu menerapkan larangan dan memperketat penggunaan BPA sebagai campuran bahan kemasan pangan,” katanya. “Dalam kaitan perlindungan konsumen, label berupa peringatan tentang kandungan BPA menjadi upaya untuk memberikan kepastian dalam mengonsumsi produk yang terjamin keamanan dan kesehatannya.”
Baca Juga: Kanker Payudara Urutan Teratas di Indonesia, BPA Diduga Jadi Salah Satu Pemicunya
Tak main-main, GAPMMI secara tegas memastikan adanya program edukasi dan sharing informasi bagi 400 anggotanya, agar senantiasa konsisten memberikan jaminan keamanan dan kesehatan pada semua produk mereka. Termasuk dengan ikut mendorong regulasi pelabelan pada kemasan galon polikarbonat bekas pakai yang mengandung senyawa BPA.
Dalam salah satu kesempatan, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Agung Laksono, menyatakan dukungan penuhnya terhadap pelabelan kemasan air minum yang mengandung BPA. Agung Laksono juga menegaskan pentingnya peran Badan POM dalam mengawasi pelabelan ini agar tidak "out of control."
Ia juga menyoroti perlunya penguatan undang-undang dan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada BPOM, untuk mengawasi dan mengatur kemasan air minum. Dukungan pemerintah ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian dan keamanan bagi konsumen.
Beragam pernyataan sikap terhadap bahaya BPA, dan dukungan terhadap pelabelan galon guna ulang yang mengandung BPA ini punya makna penting. Pesan yang muncul adalah bagaimana tampak pemerintah berupaya menegakkan aturan, demi melindungi masyarakat yang menjadi konsumen industri besar.
Negara hadir sebagai benteng perlindungan konsumen. Maka, dikeluarkannya aturan pelabelan terhadap kemasan galon air minum yang mengandung BPA, harus dilihat sebagai bentuk upaya bahwa negara telah hadir.