SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi Abdul Rachman menyapa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Selasa, 2 Mei 2023. Kehadiran Abdul Rachman dalam rangka hari buruh internasional atau May Day.
Selain menyapa, Abdul Rachman dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Oki Widya Gandha berinteraksi langsung dengan peserta yang datang ke kantor cabang.
Dalam kesempatan itu dilakukan penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris dari Yayah Rukiah yang terdaftar di Kader Posyandu Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi. Yayah baru terdaftar selama 2 bulan dan berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.
Baca Juga: Official Cabor Sepak Takraw Indonesia Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
"Hari ini merupakan rangkaian peringatan May Day, yang kemarin dilaksanakan secara silahturahmi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja yang dihadiri oleh bapak wali kota dan bapak wakil wali kota," ujar Abdul Rachman.
Lebih lanjut, Abdul Rachman menyatakan pemerintah memfasilitasi segala risiko yang dihadapi oleh para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan melalui program-program yang diselenggarakan .
Dia menyatakan May day 2023 diperingati masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri, sehingga tema May Day tahun ini 'Merajut Kebersamaan di Hari yang Fitri'. Dengan tema tersebut diharapkan terjalin harmonisasi antara 3 elemen sehingga meningkatkan produktivitas di dunia usaha khususnya di Kota Sukabumi kemudian meningkatkan perekonomian sehingga kesejahteraan meningkat.
Baca Juga: Jawab Harapan Wasit, PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Sosial
"Saat ini kita masih proses recovery setelah 2 tahun mengalami pandemi, untuk itu mari kita bekerjasama untuk membuat Kota Sukabumi pulih dan lebih baik," ujarnya.
"Banyak manfaat jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja bisa lebih konsentrasi dan meningkatkan produktivitas sehingga perekonomian bisa lebih maju," ungkapnya.
Oki Widya Gandha mengatakan Hari Buruh Internasional atau Mayday yang diperingati setiap tanggal 1 Mei merupakan momentum yang penting bagi buruh.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Korban Plumpang
Oki menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan yang awalnya PT Astek menjadi PT Jamsostek hingga saat ini menjadi BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan amanah oleh negara. Dia menyatakan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja baik sektor formal maupun informal.
"Apabila para pekerja mengalami risiko, para pemberi kerja tidak perlu khawatir karena kami yang akan menanggung biaya atau memberi santunan," ujarnya.
Mulai dari kecelakaan kerja, peserta mendapatkan perlindungan mulai berangkat dari rumah, ketika bekerja dan saat pulang dari tempat kerja, apabila mengalami risiko maka peserta bisa datang ke rumah sakit atau puskesmas yang sudah menjadi mitra PLKK agar tidak mengeluarkan biaya apapun.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas di Cicurug
"Jika peserta meninggal dunia biasa maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 42juta dan beasiswa untuk 2 orang anak hingga Rp 174 juta," kata Oki.
Untuk JHT bisa diambil kapanpun jika sudah tidak bekerja dan ada pengembangan saldo nya yang bisa dirasakan manfaatnya oleh peserta, khusus untuk peserta yang mempunyai saldo dibawah 10 juta bisa memanfaatkan aplikasi JMO untuk proses pencairan tanpa perlu datang ke kantor cabang.
JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan, bagi pekerja yang mengalami PHK bisa mendapatkan uang tunai sebesar 45% dari gaji selama 3 bulan pertama dan 25% dari gaji untuk 3 bulan selanjutnya, layanan konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan pekerjaan.
Oki mengucapkan terimakasih kepada para peserta yang sudah datang ke kantor cabang. "Semoga pelayanan yang diberikan berkenan dan kami siap menerima segala masukan untuk perbaikan kedepan agar lebih baik," katanya.
Oki menambahkan para peserta yang sudah mencairkan JHT bisa menjadi peserta bukan penerima upah. "Hanya dengan Rp 16.800 sudah berhak mendapatkan perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," tuturnya.