SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 16.700 tautan atau link di platform e-commerce dan media sosial yang menjual produk pangan tanpa izin edar. Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan produk-produk tersebut berupa produk impor maupun produk dalam negeri.
"Diperkirakan nilai ekonominya mencapai Rp 47,9 miliar. Ini yang dikaitkan dengan kerugian ekonomi kita," ujar Penny dalam konferensi pada Senin, 17 April 2023.
Mengutip tempo.co, selain merugikan secara ekonomi, kata Penny, produk tanpa izin edar juga memberikan ketidakadilan dalam perdagangan. Terlebih jika disandingkan dengan produk-produk berizin edar atau yang sesuai regulasi.
"Produk tanpa izin edar yang dijual online ini juga tidak diketahui aspek keamanan dan kualitasnya," ujar dia.
Dari temuan ini, Penny mengatakan pihaknya melakukan tindak lanjut dan berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun asosiasi e-commerce. Dia meminta konten produk tanpa izin edar itu segera diturunkan atau take down link.
Penny pun mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam membeli produk. "Produk yang dibeli adalah produk yang mendapatkan izin edar BPOM. Hati-hati dengan produk impor," tutur Penny.
Selain itu, Penny mengimbau masyarakat untuk memperhatikan informasi nilai gizi yang dicantumkan dalam kemasan. Ke depan, pihaknya juga bakal memperketat aturan pemberian label informasi nilai gizi. Dengan begitu, informasi yang disampaikan kepada masyarakat lebih lengkap dan detail.
"Misalnya kandungan gula sekian, kami tunjukan aman atau tidak sesuai standar kesehaan yang ada. Kami akan memberikan signal, warna-warna indikator," kata dia.
Sumber: Tempo.co