SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau akrab dipanggil BPJAMSOSTEK Cabang Sukabumi teken kerjasama dengan seluruh Puskesmas di Kabupaten untuk menjadi mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan Kamis, 16 Maret 2023.
Sebanyak 58 Puskesmas menjadi PLKK untuk memberikan pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.
PLKK merupakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Korban Plumpang
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Drs. H. Ardiana Trisnawiana, MM saat menghadiri rapat dinas bidang kesehatan tw 1 di lingkungan Kabupaten Sukabumi.
Dengan penandatanganan kerjasama ini diharapkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa segera mendapatkan penanganan medis di Puskesmas terdekat sebagai pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan.
Secara total sebanyak 16 Rumah Sakit, 17 Klinik, 58 Puskesmas di Sukabumi sudah menjadi mitra PLKK BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Info Loker Lulusan SLTA Sederajat, Dapat Upah Harian dan BPJS Ketenagakerjaan
Ardiana berharap selain seluruh Puskesmas menjadi PLKK BPJS Ketenagakerjaan, tetapi jika ada pekerja di Puskesmas yang belum menjadi peserta agar segera daftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabamg Sukabumi Oki Widya Gandha mengatakan apresiasi Kepala Dinas Kesehatan yang sudah memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan untuk bersilaturahmi dengan seluruh Puskesmas se Kabupaten.
Sesuai amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan menjadi badan penyelenggara yang mempunyai 5 program mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas di Cicurug
Oki menjelaskan manfaat program JKK sangat banyak mulai dari biaya perawatan dan pengobatan sesuai indikasi medis, santunan tidak mampu bekerja sebesar 100% gaji, biaya pengangkutan, dan jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja berhak mendapatkan santunan 48x gaji yang dilaporkan untuk program JKM mulai dari santunan sebesar 42 juta dan beasiswa untuk 2 orang anak mencapai Rp 174 juta.