Aturan Beli Gas 3 Kg Pakai KTP: Syarat dan Kewajiban Penyalur LPG Tertentu

Senin 06 Maret 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi. Aturan Beli Gas 3 Kg Pakai KTP: Syarat dan Kewajiban Penyalur LPG Tertentu. | Foto: Pertamina

Ilustrasi. Aturan Beli Gas 3 Kg Pakai KTP: Syarat dan Kewajiban Penyalur LPG Tertentu. | Foto: Pertamina

SUKABUMIUPDATE.com - Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran resmi diterbitkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Beleid yang ditetapkan pada 27 Februari 2023 ini salah satunya mengatur soal syarat dan kewajiban penyalur LPG tertentu, terkait Cara Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP.

Lebih spesifik, Syarat penyalur LPG tertentu tercantum dalam lampiran huruf e nomor 1), sementara kewajibannya tercantum di nomor 2). Berikut rinciannya:

Baca Juga: Terbit! Aturan Kepmen ESDM Tentang Cara Beli Gas Pakai KTP, Cek Infonya

Syarat penyalur LPG tertentu

  • Mendapatkan penunjukan dari Badan Usaha Penugasan dengan terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Usaha Penugasan.
  • Mendapatkan rekomendasi untuk mendirikan Penyalur LPG Tertentu dari perangkat daerah yang membidangi urusan perdagangan setempat.
  • Memiliki perjanjian kerja sama penyaluran yang mengatur hubungan kerja sama antara Badan Usaha Penugasan dengan Penyalur LPG Tertentu.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47302 atau sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.

Baca Juga: Lirik Lagu Rungkad - Happy Asmara, Ambyar oleh Salma Indonesia Idol

Kewajiban penyalur LPG tertentu

  • Mendistribusikan seluruh isi ulang LPG Tertentu kepada Sub Penyalur LPG Tertentu yang telah terdaftar dalam sistem Badan Usaha Penugasan, sesuai ketentuan kuota per bulan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  • Membuat laporan realisasi volume penerimaan, penyaluran, stok awal, dan stok akhir LPG Tertentu di Penyalur LPG Tertentu dan Sub Penyalur LPG Tertentu kepada Badan Usaha Penugasan dan bupati/walikota setempat.
  • Memastikan seluruh Sub Penyalur LPG Tertentu memiliki dan mampu mengoperasikan perangkat elektronik yang digunakan untuk proses Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu ke pengguna LPG Tertentu
  • Mencantumkan papan informasi di Penyalur LPG Tertentu yang memuat paling sedikit nama Penyalur LPG Tertentu, alamat Penyalur LPG Tertentu, call center
    kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi, dan call center Badan Usaha Penugasan.
  • Membuka layanan helpdesk pendataan Pengguna LPG Tertentu di lokasi kantor dan/atau gudang Penyalur LPG Tertentu.
  • Melakukan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca Juga: 3 Provinsi dengan Karhutla Paling Luas, Kalimantan Nomor Satu

Kepmen ESDM turut menyebutkan ada dua tahapan pendistribusian LPG 3 kg. Pertama, pendistribusian isi ulang LPG Tertentu untuk tahap I akan dilaksanakan secara bertahap mulai pada tanggal 1 Maret 2023.

Distribusi LPG 3 kg ini dilakukan oleh Badan Usaha penerima penugasan penyediaan LPG tertentu. Adapun data-data pengguna LPG tertentu akan di input atau dimasukkan ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi.

Selanjutnya, tahapan kedua pendistribusian LPG 3 kg akan disesuaikan dengan nama dan alamat pengguna yang telah terdaftar agar tepat sasaran. Tahap kedua rencananya diberlakukan setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden terkait pensasaran pengguna LPG tertentu.

Sumber: JDIH ESDM

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi