SUKABUMIUPDATE.com - Keberadaan MinyaKita, minyak goreng murah subsidi pemerintah makin langka. Di Pasar Cisaat Sukabumi, MinyaKita dijual lebih tinggi dari HET (harga eceran tertinggi) pemerintah, karena barangnya langka, mirisnya produk ini banyak ditawarkan via medsos walaupun sudah ada larangan dari Kementerian Perdagangan RI.
Hasil pantauan di Pasar Cisaat, MinyaKita ternyata sudah sulit dicari sejak beberapa bulan terakhir, memasuki Maret 2023 jelang Ramadhan keberadaan minyak goreng pemerintah ini makin sulit ditemui. Jika ada, harga jualnya Rp 16 ribu per liter.
Artinya lebih mahal Rp 2 ribu, dibanding harga pemerintah. Minyak goreng yang diinisiasi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan itu harusnya dijual Rp 14 ribu per liter, sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Baca Juga: Bukan Bocimi! Jalan Tol Ini Bisa Dilewati Sepeda Motor, Satu-satunya di Indonesia
Dede (36 tahun) pedagang sembako yang sudah berjualan selama 3 tahun di pasar cisaat mengatakan sejak beberapa bulan lalu, pasokan MinyaKita seret.
"Saya waktu itu dipasok dari Indomarco hanya 20 karton (tahun 2022). Sesudah itu tidak ada lagi,” ungkapnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (2/3/2023).
Dede bahkan saat ini tidak punya stok minyakita, "Sekarang yang ada di toko hanya merk fortune Sania. Saat stok minyakita masih ada saya jual tidak lebih dari 15 atau 16 ribu rupiah per pouch."
Baca Juga: Bappelitbangda Sukabumi Verifikasi Hasil Musrenbang 2023, Ini Usulan Prioritas Terbanyak
Dede tak sendiri, sejumlah pedagang di Pasar Cisaat juga sudah tidak menerima atau mendapatkan suplai minyakita dalam sebulan terakhir.
Kondisi ini tentu membuat konsumen sedikit panik. Minyakita menjadi andalan mereka saat keuangan menipis. Ujang 53 tahun mengatakan minyakita jadi pilihan karena itu yang pas di kantong keluarganya.
"Saya biasa pakai minyak kita karena harga nya terjangkau, tapi sekarang agak susah. Terpaksa beli yang lain, atau eceran, tos deket kana puasa deui. Tolong dong pemerintah," ucapnya singkat.
Baca Juga: Catat! 4 Kementerian Ini Buka Lowongan CPNS 2023 Bagi Lulusan SMA
Hal sedikit berbeda diungkap pedagang toko rempah di Pasar Cisaat, mas Yanto. Ia sempat mendapatkan suplai minyakita per hari 1 hingga 2 karton.
“Saja jual dengan margin keuntungan seribu rupiah per pouch 1 liter, dari HET Rp 14 ribu,” bebernya kepada sukabumiupdate.com.
"Biasa saya beli dari indogrosir, tapi sekarang gak ada. Suplai minyakita.kosong. Jadi kami cari agen lain, itu pun paling banyak 2 karton,” sambung Yanto.
Baca Juga: Hujan Awet di Sukabumi, Peneliti Ungkap Dua Fenomena Langka Ini Penyebabnya
UPTD Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pasar Cisaat Cisaat memberikan penjelasan soal kelangkaan minyakita. “Memang seharusnya dijual sesuai HET, Rp 14.000 per liter, tetapi karena langka harga terendah saat ini Rp 15.000, bahkan ada pedagang yang menjual Rp 16.000 per liter,” kata Agus Gumilar staf UPTD Pasar Cisaat kepada sukabumiupdate.
Agus Gumilar menuturkan saat ini setiap UPTD mendata pedagang khususnya produk sembako dan bahan penting lainnya. "Di pasar Cisaat tidak 100 persen pedagang minyak goreng punya stok minyakita, hanya 40 persen saja. Kami juga pantau mobil-mobil kiriman barang dari agen, ternyata memang suplai jarang ada,” ucapnya.
Disaat minyakita langka di pasar, sejumlah netizen malah memposting tawaran jual minyak goreng pemerintah ini via media sosial. Ini sedikit miris, karena sebelumnya kementerian perdagangan sudah melarang minyakita dijual secara online.
Baca Juga: Berkaca Kasus Anak SD Akhiri Hidupnya, Simak Efek Bullying Bagi Korban dan Pelaku
Melansir bisnis.com, pada pertengahan Februari 2023, Kemendag menegaskan larangan penjualan minyakita secara online. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, selain online pemerintah juga melarang Minyakita dijual di ritel modern seperti supermarket dan minimarket.
Minyakita hanya dapat dijual di pasar tradisional dan pedagang eceran saja dengan ketentuan pembelian maksimal 2 liter. Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono memperingatkan adanya pemberian sanksi kepada penjual yang nekat memasarkan Minyakita secara online.
Penjual akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan. Sanksi lain yang akan diberikan yakni memblokir akun pelaku usaha yang terbukti menjual produk Minyakita melalui media sosial atau e-commerce. Sanksi itu diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.
Reporter: Restu (Kontributor)