SUKABUMIUPDATE.com - Penetapan harga batas atas pembelian atau ceiling price gabah oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendapatkan reaksi keras dari beberapa elemen masyarakat. Sejumlah pihak menuding pemerintah mengabaikan keberadaan petani dengan tidak mengajak beberapa organisasi petani untuk berdiskusi terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) tersebut.
Hal itu terlihat dari hasil rapat koordinasi yang hanya ditandatangani oleh Bapanas, Bulog, Satgas Pangan, PT Food Station Tjipinang Jaya, serta asosiasi dan pengusaha penggilingan padi. Sementara penolakan juga datang dari Ketua Umum Rumah Petani Nelayan Nusantara (RPNN) drh Slamet saat dikonfirmasi pada Selasa (28/2/2023).
"Saya pikir pemerintah perlu mempertimbangkan kenaikan faktor-faktor produksi pertanian seperti kenaikan harga pupuk dan sistem logistik dalam menentukan HET gabah. Tidak bijak bila pemerintah mengabaikan faktor-faktor tersebut," katanya.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Drh Slamet Minta Pemerintah Jaga Pasokan dan Kelangkaan Sembako
Menurutnya, pemerintah seharusnya bisa lebih bijak dalam menetapkan HET gabah di tingkat petani karena saat ini beberapa komponen utama penunjang pertanian juga sudah mengalami kenaikan seperti harga pupuk, kemudian banyaknya permasalahan terkait subsidi pupuk yang saat ini belum selesai ditanggulangi oleh pemerintah.
Dalam rapat koordinasi antar kementerian, sebelumnya pemerintah resmi menetapkan harga batas bawah dan harga batas atas Gabah Kering Panen (GKP), Gabah Kering Giling (GKG) dan harga beras di mana harga batas bawah mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah atau Beras.
Sementara harga batas atas adalah hasil kesepakatan rakor. Slamet yang juga anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS ini meminta pemerintah untuk segera merumuskan kembali penetapan HET tersebut mengingat harga sangat menentukan serapan Bulog terhadap beras petani lokal.
Jika harga harga dari pemerintah lebih rendah dari harga pasar maka petani akan cenderung menjual gabah ke swasta dan inilah yang menyebabkan serapan Bulog terhadap beras petani lokal sangat rendah.
Baca Juga: Siklus 4 Tahunan, Drh Slamet Ingatkan Pemerintah Siagakan Mitigasi Karhutla
Dikutip dari CNBCnewsindonesia penetapan harga gabah petani sebagai berikut:
- GKP (gabah kering panen) tingkat petani
Batas Bawah Rp4.200 per kg
Batas Atas Rp4.550 per kg
- GKP tingkat penggilingan
Batas Bawah Rp4.250 per kg
Batas Atas Rp4.650 per kg
- GKG (gabah kering giling) tingkat penggilingan
Batas Bawah Rp5.250 per kg
Batas Atas Rp5.700 per kg
- Beras Medium di gudang Bulog
Batas Bawah Rp8.300 per kg
Batas Atas Rp9.000 per kg.
Kesepakatan itu pun tak perlu menunggu diterbitkannya peraturan baru. Kesepakatan tersebut berlaku mulai tanggal 27 Februari 2023 sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.
Sumber: Siaran Pers