SUKABUMIUPDATE.com - Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP masih ramai diperbincangkan publik karena menjadi salah satu penunjang kehidupan sehari-hari.
Data Realisasi Penjualan LPG 3 Kg di Sukabumi dilaporkan mencapai belasan ribu Metrik Ton hingga memunculkan beragam respon masyarakat soal Rencana Aturan Beli Gas 3kg Pakai KTP.
Data Realisasi Penjualan LPG 3 Kg di Sukabumi yang dikutip dari opendata.jabarprov.go.id yang merilis tentang Dataset Jumlah Penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Sukabumi. Ini bersumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali dengan pemutakhiran data per 14 Februari 2022.
Baca Juga: Gak PD Punya Perut Buncit? Lakukan 5 Cara Ini Untuk Mencegahnya!
Berdasarkan data Jabar, Realisasi Penjualan LPG 3Kg di Sukabumi mengalami peningkatan dari 2014 ke 2016 baik wilayah Kota maupun Kabupaten dengan satuan Metrik Ton (MT).
Rilis menyebut Realisasi Penjualan LPG 3Kg di Kabupaten Sukabumi sebanyak 19.024.810 MT pada 2016 melonjak dari sebelumnya yang hanya 12.265.055 MT di tahun 2014. Sementara di wilayah Kota Sukabumi, Realisasi Penjualan LPG 3Kg sebanyak 10.406.563 MT pada 2016 meningkat dari sebelumnya sejumlah 8.748.139 MT di tahun 2014.
Lebih lanjut, mengutip Tempo.co, pemerintah telah menetapkan aturan baru mengenai pembelian tabung LPG 3 Kg atau Gas Melon dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pada tahun 2023 ini.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji, mengatakan, regulasi ini ditetapkan agar distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.
Baca Juga: Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo, Nikita Mirzani: Hanya Tuhan yang Berhak Cabut Nyawa
Lantas, Bagaimana Cara Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP? Simak Penjelasannya Berikut Ini!
Cara Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP
- Pastikan nama sudah terdata dalam database P3KE.
- Kalau sudah terdata, bisa langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP.
- Apabila belum terdata, pembeli bisa registrasi terlebih dahulu di aplikasi MyPertamina.
Berdasarkan hal tersebut, pembelian Gas LPG 3 Kg tidak menggunakan aplikasi atau scan QR code. Masyarakat yang akan membeli LPG 3 kg cukup menunjukkan KTP secara langsung.
Namun, hal ini berlaku bagi masyarakat yang sudah masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nama-nama yang masuk dalam DTKS dan P3KE adalah mereka yang dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial. Data tersebut akan terekam dalam server Pertamina yang nantinya dipakai sebagai patokan terhadap mereka yang ingin membeli LPG 3 kg.
Sementara bagi masyarakat yang namanya belum masuk ke dalam data, maka Pertamina akan melakukan pembaruan data. Setelah pembaruan data, masyarakat dapat membeli seperti biasa. Untuk saat ini, pemerintah belum menerapkan pembatasan pembelian Gas LPG 3 kg, meski pembelian dilakukan dengan pendataan.
Baca Juga: Kenapa Namanya Sukabumi? Sebelum Like Earth Kekinian, Ini Cerita Historis Kota Mochi!
Corporate Secretary Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting, menyatakan saat ini masih menguji coba pembelian LPG 3 kg di lima kecamatan melalui sub penyalur atau pangkalan resmi dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Kelima kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Cipondoh di Kota Tangerang, Provinsi Banten; Kecamatan Ciputat di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten; Kecamatan Ngaliyan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah; Kecamatan Batu Ampar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; dan Kecamatan Mataram di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Uji coba itu dilakukan agar penyaluran barang subsidi lebih akurat dan tepat sasaran,” ujar Patra Niaga Irto Ginting, dikutip via Tempo.co, Jumat (17/2/2023).
Untuk diketahui, Data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) adalah data yang dibuat berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial, data pusat keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta data SDGs dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Data-data yang sudah dikoordinasikan dalam data P3KE kemudian diinput ke website Subsidi Tepat Milik Pertamina dan diintegrasikan ke aplikasi MyPertamina.
Oleh karena itu, masyarakat yang sudah terdata dalam database P3KE bisa membeli gas dengan menunjukkan KTP. Namun, jika belum terdata, masyarakat bisa registrasi terlebih dahulu di aplikasi MyPertamina.
Sumber: Tempo.co