3 Aturan Beli MinyaKita Terbaru Februari 2023, Penjualan di Pengecer Dibatasi

Senin 13 Februari 2023, 09:15 WIB
Aturan Beli MinyaKita Terbaru Februari 2023 (Sumber : YouTube/@Kementerian Perdagangan)

Aturan Beli MinyaKita Terbaru Februari 2023 (Sumber : YouTube/@Kementerian Perdagangan)

SUKABUMIUPDATE.com - Usai Penemuan Timbunan MinyaKita, regulasi produk besutan pemerintah ini kemudian diperbarui. Pasalnya, polemik kelangkaan minyak goreng selalu menyorot perhatian publik mengingat fungsinya yang cukup signifikan di tingkatan rumah tangga.

Kelangkaan MinyaKita sebelumnya disebutkan karena ada program biodiesel B35 yang dianggap Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan alias Zulhas menyedot bahan baku produksi minyak goreng.

Bahkan ditengah kelangkaan tersebut Mendag Zulhan menemukan 515 ton stok MinyaKita yang diproduksi pada Desember 2022 di gudang penyimpanan PT Bina Karya Prima. Akibatnya, Kementerian Perdagangan melarang penjualan minyak goreng subsidi MinyaKita secara online, dari ecommerce atau media sosial.

Baca Juga: Heboh Kartu Iuran SD di Ciracap Sukabumi, Begini Penjelasan Sekolah dan Disdik

Melansir dari purwokerto.suara.com (portal suara.com), aturan terbaru pembelian Minyakita diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin ketersediaannya bagi setiap orang yang membutuhkan.

Jika sebelumnya regulasi batas pembelian Minyakita mengatur setiap orang bisa membeli 10 kilogram Minyakita per hari, maka saat ini konsumen hanya diperbolehkan membeli 2 liter/hari per orang.

Aturan Beli MinyaKita Terbaru ini disampaikan oleh Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan Kemendag.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pembatasan tersebut dilakukan agar dapat mengontrol pasokan minyak Minyakita di pasar. Regulasi ini tentu mendapat sejumlah pro dan kontra dari masyarakat karena penurunan batasnya yang sangat besar.

Baca Juga: Tampil Lebih PD Tanpa Perut Buncit, Ini 4 Tips untuk Mengecilkan Lemak Tubuh

Tiga Poin Aturan Beli MinyaKita Terbaru yang Wajib Jadi Perhatian

Dalam kebijakan terbaru disebutkan beberapa poin yang wajib menjadi perhatian dari produsen, distributor, hingga pengecer. Adapun poin ini diterapkan agar menjamin keadilan untuk semua pihak.

1. Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita

Poin pertama, terkait dengan harga jual dari minyak goreng rakyat. HET yang telah ditetapkan harus ditaati oleh setiap penjualan. Untuk minyak goreng kemasan HET-nya adalah Rp14.000 per liter, dan minyak curah seharga Rp15.500 per kilogram.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono juga memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang menjual Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi HET akan dikenakan sanksi administratif. 

Sanksi tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 2022. 

Veri mengatakan akan bekerja sama juga dengan pemerintah daerah setempat agar harga Minyakita bisa segera turun menjadi Rp14.000 per liter sesuai HET.

2. Penjualan Produk MinyaKita Tidak Boleh Sistem Bundling

Poin kedua, penjualan minyak goreng dilarang dijual dengan sistem bundling dengan produk lainnya. Jadi pada dasarnya, minyak goreng rakyat harus dijual sebagai produk tersendiri.

Baca Juga: Kenapa Namanya Sukabumi? Sebelum Like Earth Kekinian, Ini Cerita Historis Kota Mochi!

3. Penjualan Produk MinyaKita oleh Pengecer

Poin ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer pada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari untuk minyak goreng curah, dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

Tiga poin tersebut dikeluarkan untuk menunjang kebijakan terbaru yang dikeluarkan ini. Kebijakan lain juga dikeluarkan Kemendag, dengan menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara online.

Oleh karena itu, dalam beberapa waktu ke depan, minyak goreng rakyat hanya dijual di pasar rakyat secara fisik, bukan secara online. Hal ini berlaku untuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan MinyaKita.

Diketahui, Direktorat PKTN bahkan telah melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan.

Mendag Zulhas mengungkapkan, bahwa berdasarkan pengawasan tersebut terdapat 6.678 tautan berisi konten penjualan MinyaKita diturunkan (take down) akibat melanggar aturan.

Kemudian telah ditahan 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram. 

Zulhas menjelaskan pengawasan tersebut dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan, sehingga menyebabkan ketersediaan Minyakita berkurang. Selain itu, harganya juga melebihi batas harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp 14.000 per liter. 

Sumber: purwokerto.suara.com (Portal Suara.com)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)
Sehat22 Februari 2025, 19:30 WIB

Mengenal Maskne: Ketahui Penyebab dan 7 Masalah Kulit Akibat Penggunaan Masker

Maskne adalah masalah kulit yang umum terjadi akibat penggunaan masker secara terus-menerus.
Ilustrasi berbagai permasalahan kulit akibat penggunaan masker wajah (Sumber: Freepik/@freepik)
Sehat22 Februari 2025, 19:10 WIB

Mengenal Maskne: Siapa yang Lebih Berisiko dan 5 Cara Efektif Mengatasinya

Maskne adalah tantangan kulit yang bisa dialami siapa saja, tetapi dengan perawatan yang tepat, masalah ini dapat dikelola.
Ilustrasi cara efektif mengatasi maskne (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:52 WIB

Momen Langka Keakraban Dua Kepala Daerah Sukabumi Disorot Aktivis, Beri Catatan Soal Kolaborasi

Ayep Zaki mengaku ia bersama Asep Japar hanya melangsungkan obrolan ringan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. | Foto: Istimewa
Sehat22 Februari 2025, 18:50 WIB

6 Tips Mudah Perawatan Kulit untuk Menghindari Maskne

Maskne mungkin menjadi tantangan baru dalam perawatan kulit, tetapi dengan kebiasaan yang benar, Anda bisa mencegahnya. Pilih masker yang nyaman, jaga kebersihan masker, dan berikan waktu bagi kulit untuk beristirahat.
Ilustrasi tips mudah merawat kulit untuk menghindari maskne (Sumber: Freepik/@diana.grytsky)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:44 WIB

Motif Warisan Muncul di Balik Pembunuhan Tragis Kakak oleh Adik di Sukabumi

F menghabisi nyawa kakaknya menggunakan pedang jenis samurai katana.
Keranda jenazah Hendra (55 tahun) di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Nasional22 Februari 2025, 18:29 WIB

Diperiksa Propam, 4 Polisi Diduga Menekan Band Sukatani untuk Tarik Lagu Kritik

Polda Jawa Tengah memeriksa empat polisi yang diduga menekan Band Sukatani hingga menarik lagu kritik mereka, Bayar, Bayar, Bayar. Polri membantah intervensi, sementara publik menyoroti kebebasan berekspresi.
Band Sukatani saat tampil di atas panggung, dikenal dengan gaya bermusik punk dan kritik sosial dalam lirik lagunya. (Sumber : Instagram/@sukatani.band)