SUKABUMIUPDATE.com - Kelangkaan Minyakita akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat di Indonesia.
Bahkan ditengah kelangkaan tersebut Mendag Zulhan menemukan 515 ton stok Minyakita yang diproduksi pada Desember 20222 di gudang penyimpanan Minyakita PT Bina Karya Prima.
Akibat kelangkaan tersebut, Kementerian Perdagangan telah melarang penjualan minyak goreng subsidi Minyakita secara online, dari ecommerce atau media sosial.
Baca Juga: Kata Disdagrin Soal Pedagang Nasi di Sukabumi Curhat Harga Beras dan Minyak Goreng
Melansir dari Tempo.co, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang menjual Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi HET akan dikenakan sanksi administratif.
"Sanksi itu berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 9 Februari 2023.
Sanksi tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 2022.
Baca Juga: Sedang Langka, Mendag Zulhas Temukan 500 Ton Minyakita Siap Edar
Selain itu, akun media sosial pelaku usaha yang terbukti menjual Minyakita juga akan diblokir. Pemblokiran dilakukan oleh Kemendag melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Veri mengatakan akan bekerja sama juga dengan pemerintah daerah setempat agar harga Minyakita bisa segera turun menjadi Rp14.000 per liter sesuai HET.
Sebelumnya Direktorat PKTN pun telah melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Pasokan Pangan Lainnya di Sukabumi Aman
Selain itu, Mendag Zulhas juga mengungkapkan berdasarkan pengawasan tersebut, terdapat 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita diturunkan (take down) akibat melanggar aturan.
Kemudian telah ditahan 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Zulhas menjelaskan pengawasan tersebut dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan, sehingga menyebabkan ketersediaan Minyakita berkurang. Selain itu, harganya juga melebihi batas harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp 14.000 per liter.
Baca Juga: Langka, MinyaKita di Pasar Parungkuda Sukabumi Tembus Rp 16 Ribu Per Liter
Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
Zulhas meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat yang sedang kesulitan mendapatkan minyak goreng bersubsidi ini.
Dia menekankan para pelaku usaha yang memproduksi dan menjual Minyakita harus menaati peraturan perundangundangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat.
Tata kelola penjualan Minyakita diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.
Dalam beleid itu, minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi HET serta tanpa ada pembatasan penjualan.
Sumber: Tempo.co (Riani Sanusi Putri)