Cara Mengajukan Sertifikasi Halal ke BPJPH Kemenag, Cek Alur Prosesnya

Jumat 03 Februari 2023, 16:30 WIB
Untuk yang masih bingung bagaimana pengajuan sertifikasi halal BPJPH bisa menyimak artikel berukit | Foto: BPJPH

Untuk yang masih bingung bagaimana pengajuan sertifikasi halal BPJPH bisa menyimak artikel berukit | Foto: BPJPH

SUKABUMIUPDATE.com - Setiap produk makanan, minuman atau bahan baku pembuatannya khususnya di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal.

Sertifikat Halal sendiri merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman Label Halal pada kemasan produk yang diberikan instansi pemerintah yang berwenang.

Jika produk telah mendapatkan sertifikasi halal itu berarti produk tersebut telah bisa diedarkan dan aman dikonsumsi oleh masyarakat terutama yang beragama Islam.

Baca Juga: 3 Jenis Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal di Tahun 2024, Cek Syaratnya

Di indonesia, pihak yang berwenang memberikan label halal pada kemasan produk adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Untuk tahun 2024 nanti ada tiga jenis produk yang harus memiliki sertifikasi halal dari BPJPH Kemenag. Hal tersebut diungkapkan ketua BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Melansir dari Tempo.co, Aqil memaparkan, pertama produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Baca Juga: 8 Bahasa Tubuh Perempuan Tanda Dia Jatuh Cinta Padamu, Pemuda Sukabumi Sudah Tahu?

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Aqil, seperti dikutip dari laman Kemenag, Jumat, 3 Februari 2023.

Aqil juga menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya.

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami menghimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuh Aqil.

Baca Juga: Saling Sikut Tim 3 Besar Klasemen Liga 1: Persib, Persija dan PSM Berjarak Satu Poin

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). "Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.

Proses sertifikasi halal BPJPH

Alur proses sertifikasi halal yang dilaksanakan secara mandatory oleh BPJPH berdasarkan UU JPH meliputi 7 aktivitas.
Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH.

Baca Juga: Dikdik dan Bos Jamal Preman Pensiun Kembali Berakting! Syuting Film Apa di Sukabumi?

  1. BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan selama maksimal 10 hari kerja.
  2. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan penentuan pemohon dalam waktu maksimal lima hari kerja.
  3. Proses selanjutnya adalah LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk selama-lamanya 40 atau 60 hari kerja.
  4. Hasil pemeriksaan/pengujian tersebut kemudian dilaporkan oleh LPH ke BPJPH .
  5. Selanjutnya menjadi bahan sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penetapan kehalalan produk dengan jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
  6. Berdasarkan penetapan kehalalan produk tersebut, kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.
  7. BPJPH memberikan layanan pendaftaran sertifikat halal (baru dan pembaharuan) serta layanan konsultasi bagi pelaku usaha untuk mendapatkan informasi terkait mekanisme dan prosedur proses sertifikasi halal.

Baca Juga: Sederet Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan, Bisa Obati Asam Lambung

Adapun Layanan Sertifikasi Halal melalui email ini dilaksanakan pada hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00 dan Jum'at pukul 08.00-15.30. Informasi terkait layanan ini dapat diakses pelaku usaha melalui www.halal.go.id.

Untuk informasi layanan dan konsultasi, BPJPH menyediakan saluran melalui nomor layanan WA 08111171019 dan email layanan [email protected].

Pengajuan permohonan sertifikasi halal dilakukan melalui BPJPH Pusat atau Satgas Daerah via PTSP Kementerian Agama atau email layanan sertifikasi halal [email protected].

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 11:02 WIB

Warga Jampangtengah Sukabumi Dibacok OTK hingga Luka Parah di Kepala dan Dagu

Seorang pria di Jampangtengah Sukabumi mengalami luka parah di kepala dan dagu usai dibacok sajam oleh orang tak dikenal (OTK).
Ilustrasi. Seorang pria warga Jampangtengah Sukabumi dibacok OTK hingga luka parah. (Sumber Foto: Istockphoto/ Zoka74)
Inspirasi22 November 2024, 11:00 WIB

Sarjana dengan IPK 3,00 Cari Kerja? Cek Info Loker Jawa Barat Berikut!

Lulusan S1 masih nganggur? Berikut Info Loker Jawa Barat untuk Anda!
Ilustrasi. Karyawan Tetap. Info Loker Jawa Barat Lulusan Sarjana dengan IPK 3,00 (Sumber : Freepik/@katemangostar)
Sehat22 November 2024, 10:46 WIB

Tips Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan

Musim penghujan memang membawa udara sejuk dan nyaman, namun juga dapat menjadi tantangan bagi kebugaran tubuh. Artikel ini memberikan beberapa tips untuk tetap aktif meski cuaca tidak mendukung.
Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 10:15 WIB

Ustaz Totong Ungkap Alasan Dukung Ayep Zaki-Bobby di Pilkada Kota Sukabumi: Insyaallah Menang

Dalam berbagai kesempatan Ustaz Totong menyampaikan alasannya mendukung Ayep Zaki-Bobby Maulana di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Totong Suparman. (Sumber : Istimewa)
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim