SUKABUMIUPDATE.com - Setiap produk makanan, minuman atau bahan baku pembuatannya khususnya di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal.
Sertifikat Halal sendiri merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman Label Halal pada kemasan produk yang diberikan instansi pemerintah yang berwenang.
Jika produk telah mendapatkan sertifikasi halal itu berarti produk tersebut telah bisa diedarkan dan aman dikonsumsi oleh masyarakat terutama yang beragama Islam.
Baca Juga: 3 Jenis Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal di Tahun 2024, Cek Syaratnya
Di indonesia, pihak yang berwenang memberikan label halal pada kemasan produk adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Untuk tahun 2024 nanti ada tiga jenis produk yang harus memiliki sertifikasi halal dari BPJPH Kemenag. Hal tersebut diungkapkan ketua BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Melansir dari Tempo.co, Aqil memaparkan, pertama produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Baca Juga: 8 Bahasa Tubuh Perempuan Tanda Dia Jatuh Cinta Padamu, Pemuda Sukabumi Sudah Tahu?
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Aqil, seperti dikutip dari laman Kemenag, Jumat, 3 Februari 2023.
Aqil juga menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya.
"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami menghimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuh Aqil.
Baca Juga: Saling Sikut Tim 3 Besar Klasemen Liga 1: Persib, Persija dan PSM Berjarak Satu Poin
Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). "Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.
Proses sertifikasi halal BPJPH
Alur proses sertifikasi halal yang dilaksanakan secara mandatory oleh BPJPH berdasarkan UU JPH meliputi 7 aktivitas.
Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH.
Baca Juga: Dikdik dan Bos Jamal Preman Pensiun Kembali Berakting! Syuting Film Apa di Sukabumi?
- BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan selama maksimal 10 hari kerja.
- Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan penentuan pemohon dalam waktu maksimal lima hari kerja.
- Proses selanjutnya adalah LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk selama-lamanya 40 atau 60 hari kerja.
- Hasil pemeriksaan/pengujian tersebut kemudian dilaporkan oleh LPH ke BPJPH .
- Selanjutnya menjadi bahan sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penetapan kehalalan produk dengan jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
- Berdasarkan penetapan kehalalan produk tersebut, kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.
- BPJPH memberikan layanan pendaftaran sertifikat halal (baru dan pembaharuan) serta layanan konsultasi bagi pelaku usaha untuk mendapatkan informasi terkait mekanisme dan prosedur proses sertifikasi halal.
Baca Juga: Sederet Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan, Bisa Obati Asam Lambung
Adapun Layanan Sertifikasi Halal melalui email ini dilaksanakan pada hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00 dan Jum'at pukul 08.00-15.30. Informasi terkait layanan ini dapat diakses pelaku usaha melalui www.halal.go.id.
Untuk informasi layanan dan konsultasi, BPJPH menyediakan saluran melalui nomor layanan WA 08111171019 dan email layanan [email protected].
Pengajuan permohonan sertifikasi halal dilakukan melalui BPJPH Pusat atau Satgas Daerah via PTSP Kementerian Agama atau email layanan sertifikasi halal [email protected].
Sumber: Tempo.co