SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Sukabumi gelar diskusi terkait perlindungan untuk para pekerja dengan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) wilayah Sukabumi pada Kamis, 19 Januari 2023 di Selabintana.
Diskusi dilakukan oleh sekitar 60 orang anggota Perisai dan BPJAMSOSTEK Cabang Sukabumi yang dihadiri oleh Kepala BPJAMSOSTEK Sukabumi Oki Widya Gandha beserta jajaran. Diskusi kali ini membawa tema “menuju agen perisai produktif 2023”.
Sejak tahun 2018, BPJAMSOSTEK telah resmi meluncurkan sebuah program kegiatan kerja yang bernama Perisai BPJS yang bertujuan untuk memperluas cakupan kepesertaan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya pekerja sektor bukan penerima upah (BPU).
Oki mengatakan dengan adanya Perisai di wilayah Sukabumi sangat membantu kami untuk menyebarluaskan informasi tentang program-program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
“Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan guna memastikan para pekerja di sektor informal terlindungi oleh BPJAMSOSTEK,” ucapnya.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Motor Vs Bus di Sukalarang Sukabumi, 1 Orang Tewas
Oki menambahkan untuk program bukan penerima upah (BPU) dengan iuran yang sangat terjangkau sebesar Rp 16.800 per bulan untuk 2 program manfaat yang diterima sangat besar mulai dari pengobatan tanpa batasan biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp 42 juta hingga beasiswa untuk 2 orang dengan total manfaat sebesar Rp 174 juta.
“Sudah banyak contoh para pekerja sektor informal yang merasakan manfaat menjadi peserta BPJAMSOSTEK mulai dari tukang ojek yang mengalami kecelakaan kerja sehingga dirawat di rumah sakit tanpa ada biaya sedikitpun karena semua biaya menjadi tanggungan BPJAMSOSTEK,” lanjutnya
Oki mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh Perisai di wilayah Sukabumi yang telah banyak membantu BPJAMSOSTEK untuk melindungi para pekerja khususnya sektor informal.
Yeni, salah satu Perisai mengatakan manfaat BPJAMSOSTEK bukan hoax tapi manfaat pasti, hal ini sudah dirasakan langsung ketika ada pekerja yang dia daftarkan mengalami meninggal dunia dan BPJAMSOSTEK memberikan seluruh hak nya sesuai dengan ketentuan.