SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Presiden, Ma’ruf Amin memberikan sebuah pernyataan bahwa pemerintah akan melarang penjualan rokok elektrik jika terbukti berbahaya untuk kesehatan masyarakat.
Selain itu, Ma’ruf Amin juga mengungkapkan jika pemerintah akan mengkaji peredaran rokok elektrik di Indonesia.
Pesan tersebut disampaikan Ma’ruf Amin setelah pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Baca Juga: Tanam Tato Raksasa Messi di Ladang Jagung, Petani Argentina Pakai Algoritma Insinyur
Melansir dari Suara.com, Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertulis dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022).
"Saya kira (pelarangan rokok elektrik) itu akan dikaji ya. Tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti," tegas Ma'ruf Amin di Universitas Indonesia Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Sebagai informasi, PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau.
Baca Juga: Heboh Botol Miras di Setda Palabuhanratu Sukabumi, Ini Respons Bupati
Kemudian ada juga aturan tentang rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Terakhir pemerintah akan menambahkan pelarangan penjualan rokok batangan.
Ma'ruf melanjutkan, sekarang pemerintah akan mendalami terlebih dulu dampak rokok elektrik sebelum mengambil sikap. Jika bahaya, maka rokok elektrik akan dilarang. Sebaliknya jika tidak, maka pemerintah akan memutuskan apakah akan diberi cukai atau tidak.
"Kalau dia (rokok elektrik) memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang. Oleh karena itu nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini," jelas Ma'ruf.
Baca Juga: Profil Jeonnam Dragons, Disebut Jadi Klub Baru Bek Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam
"Nah kalau memang tidak ada bahaya apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh atau tidak," lanjutnya.
Perubahan PP tersebut juga akan mencakup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Selanjutnya akan diatur ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109/2012.
Sumber: Suara.com | Antara