SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebut harga minyak goreng berpotensi melambung. Dia pun mewanti-wanti Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera menyelesaikan hal ini.
Mengutip tempo.co, pria yang akrab disebut Yeka itu mengatakan ada beberapa kasus yang Ombudsman harus all out dalam menanganinya. Ini karena atensi publik yang tinggi.
"Satu, minyak goreng. Mudah-mudahan tahun ini tidak karena potensinya ada lagi," kata dia dalam konferensi pers 'Penyampaian Hasil Pengawasan Ombudsman RI Sektor Perekonomian I 2022', Kamis, 26 Januari 2023.
Lebih lanjut, Yeka menyebut sempat bertemu salah satu pejabat Kemendag yang mengatakan harga minyak goreng mau naik lagi. "Saya bilang 'Pak, tolong kalau bisa bereaksi cepat, belajar dari pengalaman masa lalu," tuturnya.
Baca Juga: Bahaya Penggunaan Minyak Goreng Jelantah, Bisa Bikin Kolesterol!
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendag Didid Noordiatmoko menanggapi hal tersebut. Menurutnya, harga minyak goreng yang melambung pada 2022 sudah kembali ke normal sekarang, meski di beberapa tempat sudah naik kembali.
"Karena tadi mekanisme DMO (domestic market obligation), DPO (domestic price obligation) ini ternyata tidak sempurna betul, bisa menyelesaikan persoalan masa itu, tapi secara jangka panjang ini bukan penyelesaian yang sifatnya mendasar. Tentu akan kami perbaiki terus-menerus," kata Didid dalam acara yang sama.
Didid melanjutkan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam rapat kerja Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara khusus meminta CPO dimasukkan pada bursa sehingga Indonesia nanti akan memiliki price reference CPO atau minyak sawit mentah.
Baca Juga: Kontroversi Vonis Kasus Korupsi Minyak Goreng Langka, Hakim Selisih Pendapat?
Sampai saat ini, kata dia, Indonesia masih belum memiliki price reference CPO. Harga patokan ekspor CPO Indonesia berdasarkan harga Rotterdam dan Malaysia.
"Nah, dengan memasukkan CPO ke dalam bursa yang diharapkan adalah tata kelola CPO menjadi semakin membaik, harga lebih transparan sehingga semua pihak dapat diuntungkan, termasuk negara dalam hal ini pajak," tutur Didid.
Sumber: Tempo.co