SUKABUMIUPDATE.com - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi adalah salah satu Lembaga milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Sukabumi.
BPR Sukabumi sendiri tak hanya memiliki beragam produk tabungan tetapi lengkap dengan ragam produk kredit bagi para calon nasabah.
Calon Nasabah BPR Sukabumi Jangan khawatir! BPR Sukabumi ini telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga keamanannya sudah terjamin.
Berikut Daftar Lengkap 5 Produk Kredit BPR Sukabumi, dikutip dari bprsukabumi.co.id. Calon Nasabah, Yuk, Simak!
Baca Juga: Puasa Sunnah Rajab 2023 Dimulai 23 Januari Besok! Simak Jadwal Lengkapnya
1. Kredit MITRA (Sukabumi Tambah Sejahtera)
Merupakan singkatan yang kepanjangannya adalah Kredit Sukabumi Tambah Sejahtera adalah kredit yang ditawarkan oleh PD. BPR Sukabumi kepada masyarakat usaha mikro, kecil dan menengah yang potensial untuk pembiayaan jenis kredit modal kerja dan investasi bagi masyarakat yang memiliki KTP wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi dan atau berdomisili di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
2. Kredit Investasi
Kredit Investasi adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik.
3. Kredit MANTAP (Masyarakat Berpenghasilan Tetap)
Kredit MANTAP merupakan singkatan yang kepanjangannya adalah Kredit Masyarakat Penghasilan Tetap adalah produk kredit yang ditawarkan oleh PD BPR Sukabumi kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap yaitu kepada Pegawai Negeri Sipil, Perangkat Desa, Pegawai Swasta dan Perangkat Lembaga Legislatif.
Baca Juga: 6 Bahasa Tubuh Wanita Jatuh Cinta, Salah Satunya Selalu Tersenyum Padamu
4. KREASI (Kredit Jasa Konstruksi)
Kredit Jasa Konstruksi adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk pembiayaan pekerjaan yang berhubungan dengan penyelesaian suatu proyek baik pengadaan barang maupun penyelesaian fisik pekerjaan proyek.
Persyaratan Kredit
- Pemohon adalah badan usaha yang berbentuk PT, CV, Koperasi yang diajukan oleh Direksi atau Kuasa Direksi yang dibuat secara notariil
- Data Perusahaan (akta pendiriaan awal dan perubahan terakhir, khusus untuk badan usaha PT adanya pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM)
- Memiliki semua perijinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan jasa pemborongan (Ijin Usaha Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha Konstruksi, SIUP, NPWP Perusahaan, TDP, SITU)
- Data Personil Perusahaan (KTP Direksi, KTP Pesero Komanditer, untuk badan usaha PT KTP Direksi dan Komisaris)
- Data Keuangan Perusahaan (Mutasi RC Giro perusahaan 1 tahun atau minimal 6 bulan terakhir)
- Data Proyek (SPK/SPMK, Perjanjian atau dokumen lainnya yang terkait dengan pembiayaan proyek)
- Surat Pernyataan Penyaluran Pembayaran
- Surat Persetujuan Tertulis dari Persero Komanditer/Komisaris
- Surat kuasa penagihan/pemotongan/penerimaan dari pihak yang membayar pekerjaan/proyek tersebut
- Berita acara kunjungan kepada Pemimpin Proyek sebagai konfirmasi atas kebenaran SPK/SPMK yang dibuat
Baca Juga: Asa Helper Merajut Mimpi, Lakon Berkeringat Pemuda Cibadak Sukabumi
5. Sahabat Mikro
Sahabat Mikro adalah nama produk pemberian fasilitas kredit bagi pelaku usaha mikro baik perorangan maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabupaten Sukabumi guna mengurangi ketergantungan pinjaman kepada rentenir atau lintah darat dan mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah.
Ketentuan Umum
- Batasan pelaku usaha mikro yakni memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki omset/hasil penjualan paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dalam 1(satu) tahun sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Calon debitur adalah masyarakat buruh tani, nelayan, buruh bangunan, ibu rumah tangga tangga yang benar-benar mempunyai mata pencaharian.
- Berdomisili di wilayah Kabupaten Sukabumi
- Calon debitur kesehariannya mudah ditemui
- Usaha yang dikelolanya minimal sudah berjalan 1 (satu) tahun, dan apabila usahanya masih baru dapat diberikan sepanjang dibawah pembinaan dan monitoring UMKM Kabupaten Sukabumi
- Tidak sedang menikmati pemberian fasilitas pinjaman dari pihak lain (perorangan), dan apabila sedang menikmati fasilitas pinjaman dari pihak lain maka dalam syarat pemberian kredit wajib untuk dilunasi dari sumber dana pinjaman yang telah diberikan oleh BPR (take over)
Syarat Pemberian Fasilitas Pinjaman
- Mengisi permohonan aplikasi pinjaman
- Foto copy KTP suami dan istri yang masih berlaku
- Foto copy Kartu Keluarga yang masih berlaku
- Melampirkan bukti pembayaran listrik 3 bulan terakhir
- SKU (Surat Keterangan Usaha) dari Kelurahan/Desa
- Dijamin oleh asuransi jiwa dan asuransi kredit
Sumber : bprsukabumi.co.id