SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Jokowi mengatakan pemberian insentif untuk mobil dan motor listrik dilatarbelakangi oleh tekad pengembangan industri kendaraan listrik di Tanah Air.
Lebih lanjut, besaran insentif kendaraan listrik sebelumnya telah diungkap oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menperin menyebut, pemerintah rencananya bakal memberikan insentif pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta, pembelian motor listrik baru Rp 8 juta dan konversi motor listrik Rp 5 juta.
Disisi lain Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) memberikan catatan ihwal rencana pemerintah memberikan insentif untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik, dikutip dari Tempo.co.
Uli Arta Siagian, Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi, menilai upaya tersebut tidak sepenuhnya solutif untuk mengatasi permasalahan lingkungan melalui penggunaan energi bersih.
Baca Juga: Tidak Semua Dapat, Menperin Akan Tetapkan Mobil Listrik yang Layak Diberi Insentif
Pemberian insentif kendaraan listrik, kata Uli, akan memperbesar skala pembelian dan pemakaian pribadi.
“Dari sisi lingkungan, itu akan berdampak pada pembesaran ekstraksi bahan baku untuk itu. Misalnya untuk nicel yang digunakan sebagai salah satu bahan baku baterai kendaraan listrik,” kata Uli di Kantor Walhi Nasional, Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Uli berujar, dalam jangka panjang, hal tersebut bisa memperbanyak pembongkaran hutan-hutan maupun wilayah rakyat untuk menjamin keberlangsungan ekstraksi nikel melalui aktivitas pertambangan. Hal ini seiring dengan besarnya tuntutan untuk pemenuhan kebutuhan.
“Jadi logika dari konsumsi yang tinggi, apalagi dengan tambahan insentif, pasti meninggikan konsumsi dan akan berkorelasi dengan pembesaran ekstraksi bahan bakunya,” kata dia.
Adapun menurut Uli, 80 persen nikel Indonesia berada di kawasan hutan. Ketika ekstraksi nikel membesar, maka bisa berdampak pada kerusakan lingkungan hingga bencana ekologis. Termasuk pada perampasan ruang hidup bagi masyarakat adat atau masyarakat lokal, sehingga konflik bisa bertambah.
Baca Juga: Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik Dikhawatirkan Bisa Tingkatkan Jumlah Impor, Kenapa?
Konsep energi bersih atau energi ramah lingkungan, Uli melanjutkan, tidak tercapai jika logika yang digunakan hanyalah mengganti, bukan mengurangi konsumsi.
Sebab di balik kendaraan listrik sebagai kendaraan ramah lingkungan, ada aktivitas pertambangan nikel untuk produksi baterai. Dari segi pengisian daya melalui sistem charging pun, Indonesia masih menggunakan batu bara di pembangkit listriknya.
“Tidak seramah itu terhadap lingkungan jika hanya mengganti, bukan mengurangi,” kata dia.
Oleh karena itu, jika pemberian insentif kendaraan listrik ditujukan untuk transportasi publik, Uli mengatakan kebijakan yang tepat adalah memperkuat sistem dan melakukan pergantian. Tidak semata-mata beralih dan menambah kuantitas kendaraan yang ada.
“Jadi kalau mungkin nanti konsumsi nikelnya membesar, tambang batu baranya tidak ikut membesar karena ada pergantian,” kata dia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno angkat bicara soal pemberian insentif kendaraan listrik oleh pemerintah. Menurutnya, Kemenhub hanya mengusulkan dan keputusan finalnya ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Soal subsidi kendaraan listrik kami hanya mengusulkan saja, tapi kan keputusannya di Kemenkeu,” kata Hendro dalam konferensi persi di Kantor Kemenhub, Kamis, 29 Desember 2022.
Baca Juga: Daftar Merek Kendaraan Listrik yang Masuk Dalam Subsidi Pemerintah
Saat ini pemerintah memang tengah mendorong terbentuknya ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat mengatakan bahwa Indonesia memacu penggunaan teknologi zero emission, khususnya kendaraan listrik untuk menuju green mobility.
“Ini searah dengan target net zero emission pada tahun 2060, sesuai komitmen Indonesia dalam COP26,” kata Agus Gumiwang dalam Tempo Energy Day bertajuk Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik, Jumat, 21 Oktober 2022.
SUMBER: TEMPO.CO | RIRI RAHAYU | MOH. KHORY ALFARIZI