SUKABUMIUPDATE.com - Per Tanggal 1 Januari 2023, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas menyatakan harga eceran tertinggi (HET) gas liquefied petroleum gas/LPG 3 kilogram (kg) naik dari Rp16 ribu menjadi Rp19 ribu per tabung. Meski begitu, banyak masyarakat yang menyebut di pasaran atau tingkat pengecer nominal harganya sudah lama berbeda, bahkan lebih tinggi dari HET.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Hiswana Migas Sukabumi Eten Rustandi mengatakan kenaikan harga di lapangan ini biasanya timbul akibat mata rantainya terlalu panjang.
Oleh karenanya ia menyarankan konsumen untuk melakukan pembelian langsung di pangkalan gas yang telah terdaftar di setiap agen.
Baca Juga: Membongkar Sejarah Nayor di Cibadak, Topik Skripsi Mahasiswa Asal Sukabumi
Selain agar konsumen bisa mendapatkan gas LPJ 3 Kg sesuai HET, hal itu sekaligus untuk menekan harga di lapangan, khususnya di daerah terpencil atau pelosok.
“Dan Pertamina telah menambah agen-agen baru yang berarti menambah pangkalan-pangkalan baru yang bisa masuk ke daerah yang terpencil untuk menekan harga di lapangan,” kata Eten kepada sukabumiupdate.com, Rabu (4/1/2023).
Kemudian untuk mengantisipasi penjualan harga gas LPJ 3 kilogram di atas HET di tingkat pangkalan, Eten memastikan Hiswana Migas sudah membentuk Satgas lapangan.
“Intinya tugas kami mengawasi sampai titik pangkalan yang ditetapkan di harga HET yang berlaku. Mudah-mudahan harga ini bisa merata. Dan hasil pemantauan saat ini harga dikisaran Rp17.500, Rp18.000 dan Rp19.000 di tingkat pangkalan,” tandasnya.
Baca Juga: Cetak 27 Ribu Paspor Selama 2022, Catatan Kinerja Kantor Imigrasi Sukabumi
Sebelumnya, Hiswana Migas Sukabumi menyatakan HET gas LPG 3 kilogram per 1 Januari 2023 telah ada penyesuaian dari Rp16 ribu menjadi Rp19 ribu per tabung.
Penyesuaian HET ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor: 188.45/275 - Diskumindag 2022 dan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: EM.06.05/Kep.838/Disdagin/2022 yang acuannya dari Keputusan Menteri ESDM nomor 253.k/12/MEM/2020 tentang harga patokan liquefied petroleum gas tabung 3 kg.
Menurut Eten, penetapan HET terbaru ini berdasarkan pengajuan pihaknya kepada Perwakilan Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten Sukabumi dalam Rapat Koordinasi pada tanggal 19 Desember 2022 lalu.
"Dari 2014 itu kan untuk wilayah Sukabumi belum ada penyesuaian. Kemudian pengajuan (penyesuaian HET) ini sebetulnya sejak dua tahun sebelumnya, namun baru terlaksana secara perhitungan dengan pemda juga kita mohon izin kepada Pertamina, akhirnya akhir tahun kemarin telah disetujui melalui Perwal dan Perbup," tuturnya.
“Karena memang bagaimana pun kita ini harus ada penyesuaian. Sejak HET ini dari tahun 2014 belum ada penyesuaian, semua pendukung tranportasi sudah pada naik termasuk beban karyawan," sambungnya.
Baca Juga: KTP Cisitu Tinggal di Cimerang, Nasib Penyintas Pergerakan Tanah di Sukabumi Tak Jelas
Setelah ada penyesuaian ini, kata Eten, harga dari agen ke pangkalan Rp 16.000, sedangkan dari pangkalan ke masyarakat Rp 19.000.
Adapun sebelum penyesuaian, harga dari agen ke pangkalan Rp 14.600, pangkalan ke masyarakat Rp 16.000.
Penyesuaian HET di awal tahun 2023 ini kemudian mendapat ragam komentar dari masyarakat, khususnya netizen media sosial Facebook (FB) yang menyebut bahwa di pasaran atau tingkat pengecer, nominal harganya sudah lama berbeda, bahkan lebih tinggi dari HET.
“Boro-boro Rp19 ribu di Kecamatan Waluran mah Rp25ribu,” ujar akun FB Kang Uuk tea.
“Bukan ke masyarakat, tapi ke pedagang kali Rp19 ribu mah. Ke masyarakat mah Rp24 ribu,” kata akun FB Adjyz Ginanjar.
“Dari dulu Jampangkulon sudah Rp 25 ribu,“ ucap akun FB Kheyla.