SUKABUMIUPDATE.com - Peneliti Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Fajri Azhari, menanggapi rencana pemerintah melarang penjualan rokok ketengan mulai 2023. Menurutnya, langkah itu dapat menjadi solusi mengurangi prevalensi perokok dengan kemampuan finansial terbatas. Khususnya, anak-anak dan kelompok miskin.
Namun, Fajri menilai aturan tersebut masih belum memadai untuk menjauhkan anak-anak dari produk adiktif. Sebab, anak-anak masih bisa membeli rokok per bungkus dengan cara patungan. "Kemungkinan besar aturan ini sulit diterapkan karena tidak mudah melakukan pengawasan kepada para penjual rokok," kata dia pada Kamis, 29 Desember 2022.
Mengutip tempo.co, Fajri menjelaskan pengawasan tersebut sulit dilakukan, terutama di warung-warung atau pedagang kaki lima yang menjual produk tembakau. Dia merujuk data Global Youth Tobacco Survey 2019 yang menunjukkan dua per tiga dari pelajar yang merokok membeli produk rokok secara eceran. Sebanyak 60,6 persen di antaranya mengaku tidak dicegah ketika membeli rokok lantaran faktor usia.
Baca Juga: Dilarang Jual Rokok Ketengan! Gaprindo: Tadinya 3 Batang Sehari, Nanti Jadi Sebungkus
Karena itu, dia mengungkapkan perlu ada aturan yang bersifat komprehensif sekelas Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau pelarangan total produk rokok konvensional dan elektronik. Jika pemerintah serius melindungi generasi muda dari bahaya asap rokok, dia menuturkan pelarangan bisa dilakukan secara bertahap. Langkah pelarangan membeli rokok bisa dimulai berdasarkan usia yang paling rentan, yaitu anak-anak dan remaja yang kini telah mencapai 9,1 persen.
Adapun pemerintah hingga kini baru berancang-ancang memutuskan larangan penjualan rokok batangan. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah, pemerintah baru akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Keppres tersebut tak hanya mengatur soal pelarangan penjualan rokok secara eceran. Dalam beleid itu, pemerintah juga mengatur ihwal penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Baca Juga: Analisis Larangan Jual Rokok Batangan, Cegah Narkotika Tembakau Gorilla?
Berikutnya, ada aturan tentang rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Lalu, ada aturan tentang pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi, penegakan dan penindakan, dan media teknologi informasi serta penerapan kawasan tanpa rokok atau KTR.
Beleid itu diprakarsai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan dasar pembentukan pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara itu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengungkapkan, larangan penjualan rokok eceran direncanakan oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok terhadap kesehatan.
"Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya, di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan, tidak, ya," kata Jokowi, Selasa, 27 Desember 2022.
Sumber: Tempo.co