SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menyosialisasikan keputusan Bupati tentang patokan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram/melon di Kabupaten Sukabumi.
Sosialisasi tersebut dilakukan Ruang Wakil Bupati Gedung Setda Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 28 Desember 2022, dan dihadiri oleh instansi terkait.
Sekda Ade Suryaman menyatakan implementasi keputusan Bupati Sukabumi ini merupakan upaya untuk memicu motivasi kerja serta menguatkan rasa tanggung jawab. Selain itu juga untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi.
Baca Juga: Aturan Terbaru! Cara Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Cek Dulu Nama Anda di Database P3KE
Sekda menjelaskan dalam keputusan Bupati ini ditetapkan harga agen ke pangkalan dengan jarak nol-60 kilometer seharga Rp 16 ribu dan harga eceran Rp 19 ribu.
Kemudian harga agen ke pangkalan dengan jarak di atas 60 kilometer Rp 17 ribu dan harga eceran tertingginya sebesar Rp 20 ribu.
Sumber: Medsos Pemkab Sukabumi