SUKABUMIUPDATE.com - Bapenda Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi (rakor) eksternal tentang pengembangan potensi pajak air tanah melalui penyelenggaraan perizinan air tanah berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) di Karang Naya Hall, Puri Surya Rawakalong, Kecamatan Palabuhanratu, Kamis (22/12/2022).
Rakor eksternal berdasarkan KEPMEN ESDM Nomor 259.K/GL.01/MEM.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah ini digelar secara daring maupun luring. Rakor dihadiri kurang lebih 150 perusahaan wajib pajak dan menghadirkan narasumber dari Dinas ESDM dan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Kasubid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Kabupaten Sukabumi Dede Setiawan mengatakan rakor ini digelar dalam rangka mensosialisasikan persyaratan dan perizinan air tanah berbasis OSS RBA kepada setiap perusahaan wajib pajak yang memegang IPAT (Izin Pengeboran Air Tanah) di Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Loker! Dibutuhkan 3.296 PPPK Kementerian ATR/BPN, Berikut Syarat Lengkapnya
“Dengan adanya pertemuan ini memberikan peluang buat para pengusaha air tanah supaya pada intinya mudah dalam proses perizinan melalui OSS RBA,” ujar Dede.
Selain itu lanjut Dede, rakor ini sekaligus menginformasikan kepada perusahaan yang sudah memegang IPAT untuk taat membayar pajak air tanah.
“Karena pajak ini yang nanti digunakan untuk membangun Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Aprianto, selaku narasumber berharap acara rakor ini kedepannya ditindaklanjuti dengan tim terpadu yang melibatkan berbagai perangkat daerah atau stakeholder terkait terutama Satpol PP Kabupaten Sukabumi, dalam rangka meningkatkan ketaatan para pengambil air tanah yang belum berizin agar berizin.
“Dan kita dari ESDM Provinsi siap mendukung, siap membantu, seandainya diperlukan untuk hal-hal yang sifatnya teknis,” ujarnya.