SUKABUMIUPDATE.com - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi merupakan perusahaan daerah milik Pemda Kabupaten Sukabumi dengan sederet produk dalam dua kategori yaitu tabungan dan kredit atau pinjaman.
Kepala Perumda BPR Sukabumi cabang Cisaat Heri Firmansyah menjelaskan dalam UU Perbankan ada dua jenis bank yaitu umum dan BPR. Pada prinsipnya kedua jenis bank tersebut memiliki persamaan.
"Artinya bisa melakukan fungsi intermediasi yaitu menghimpun dana masyarakat. Dari masyarakat yang kelebihan dana kelola setelah itu kita pun menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan. Sehingga aktivitas perekonomian stabil dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat,” tutur Heri kepada sukabumiupdate.com saat ditemui di kantornya Selasa (20/12/2022).
Baca Juga: 6 Produk Tabungan BPR Sukabumi: Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening
“Karena fungsi bank itu sebagai indikator keuangan, makannya hadirlah yang namanya bank," kata Heri
Lalu mengenai perbedaan BPR dan bank umum, Heri menyatakan BPR dilarang melakukan transaksi giro, yaitu transaksi penghimpunan dana masyarakat namun penarikannya oleh cek atau bilyet giro.
Karena giro ini diawasi arus cashnya oleh bank central atau Bank Indonesia sehingga bisa melakukan transfer antar bank, transaksi online. Karena dengan giro itu akses keuangan lebih mudah. Hanya bisa dilakukan oleh bank umum. Tapi fungsinya sama, yaitu menghimpun dana-dana masyarakat.
Baca Juga: BPR Sukabumi Cabang Cicurug Layani Pinjaman PPPK hingga Rp 100 Juta
Heri juga menjelaskan secara manajemen tata kelola operasionalnya tidak jauh beda dengan umum. Cuma aksesnya BPR itu lebih sempit dibandingkan dengan bank umum. Hanya fokus pada kegiatan operasional perbankannya saja, karena memang dilarang melakukan transaksi giro.
Sehingga BPR hanya bisa mengelola dana yang dia miliki sehingga bisa menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Sejarahnya BPR ini sebagai bank karya produksi desa atau bank lumbung desa awalnya. Ada di masyarakat-masyarakat yang ada di perdesaan terpencil. Seiring dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya jumlah pengguna nasabah semakin meningkat sehingga BPR ini berkembang," tutur Heri.
Baca Juga: Tabungan Warga Hingga Rp 23 Miliar, BPR Sukabumi Cabang Cisaat: Kepercayaan Tinggi
Dia menyatakan karakteristik BPR ini lebih dominasi kepada sektor-sektor usaha micro dan kecil yang ada di wilayah perdesaan.
Heri juga menyebut Perumda BPR Sukabumi mempunyai misi yaitu untuk meningkatkan atau mendorong pertumbuhan usaha sektor riil, usaha mikro kecil dan menengah. Serta visi sebagai mitra usaha andalan kepercayaan masyarakat.
Ia menjelaskan untuk mewujudkan visi sebagai lembaga yang dapat diandalkan maka Perumda BPR Sukabumi terus mendorong sektor usaha UMKM di wilayah Sukabumi, khususnya Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: BPR Sukabumi Cabang Parungkuda Fokus Pada Nasabah Berpenghasilan Tetap
Memperlancar arus keuangan yang ada beredar di wilayah Kabupaten Sukabumi khususnya. Juga penyerapan tenaga kerja. Serta yang paling utama adalah meningkatkan pendapatan asli bagi daerah Kabupaten Sukabumi.
Menurut Heri bank itu memiliki fungsi intermediasi, yaitu menghimpun dan menyalurkan. Menghimpun itu produk Perumda BPR Sukabumi yang berupa tabungan. Di dalamnya memiliki fitur-fitur produk tabungan seperti:
1.Tabungan Siwajar (Simpanan Wajib Belajar)
Simpanan dengan tujuan untuk mempersiapkan biaya pendidikan, tabungan ini secara rutin setiap bulan harus disetor dan dicairkan berikut bunganya sesuai jangka waktu paket yang dipilih, dan apabila dicairkan sebelum waktunya hanya dibayar sejumlah uang yang disetor. Adapun syarat dan ketentuan pembukaan rekening tabungan SIWAJAR sebagai berikut :
Membawa FC KTP Nasabah
Membawa FC Kartu Keluarga
Membawa FC Akta Kelahiran Anak yang akan didaftarkan
2. TAHARA (Tabungan Hari Raya)
Tabungan hari raya adalah tabungan yang ditawarkan kepada masyarakat yang disetor setiap bulan sesuai paket yang dipilih dan dicairkan berikut bunganya 20 hari sebelum hari raya idul fitri Adapun syarat dan ketentuan pembukaan rekening TAHARA sebagai berikut :
Membawa FC KTP Nasabah
Membawa FC Kartu Keluarga
3. TAPAK (Tabungan Pajak Kendaraan)
Tabungan pajak kendaraan atau disingkat dengan panggilan “TAPAK” adalah produk yang ditawarkan kepada masyarakat dalam memfasilitasi pemenuhan pembayaran atas kepemilikan kendaraan bermotor atau penguasaan kepemilikan kendaraan bermotor. Keunggulan Produk :
Paket yang ditawarkan disesuaikan dengan jumlah besaran pembayaran pajak kendaraan, mudah, ekonomis, fleksibel, nyaman, aman, terukur, proyeksi dana yang akan dibayarkan dapat diketahui, dijamin oleh LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan), pembayaran pajak yang tepat jumlah dan tepat waktu tanpa harus ke kantor SAMSAT, kemudahan akses dengan layanan online 27 kantor, bebas biaya administrasi dan gratis autodebet.
Paket dapat diikuti dengan kelipatan Rp 100.000,-, dan paket terendah sebesar Rp 300.000,-. Pembayaran dapat diangsur selama 10 x angsuran yang jumlah angsuran setiap bulannya disesuaikan dengan paket besarnya pembayaran pajak kendaraan. Apabila terdapat tunggakan melebihi 2x angsuran, maka dinyatakan gagal kontrak dan hanya dibayarkan sejumlah uang yang disetorkan.
4. Tabungan Sibarokah (Simpanan Sukabumi Mubarokah)
Sibarokah adalah simpanan yang ditawarkan kepada masyarakat dengan suku bunga menarik (rate maksimum yang dijamin LPS) yang dihitung berdasarkan saldo terendah bulanan. Tabungan ini biasanya digunakan oleh nasabah yang memiliki dana tunai yang besar tapi belum bisa memutuskan apakah akan digunakan dalam jangka pendek ataupun jangka panjang.
Adapun syarat dan ketentuan pembukaan rekening tabungan Sibarokah
Membawa FC KTP Penabung
Membawa FC Kartu Keluarga Penabung
Dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 1.000,- untuk setiap bulan
Dikenakan biaya penutupan sebesar Rp. 5.000,- (jika tabungan ditutup)
5. Tabungan BANGKIT
BANGKIT adalah tabungan wajib yang diterbitkan pada saat debitur memiliki fasilitas pinjaman ke BPR, manfaat dari tabungan ini adalah untuk mencicil jumlah angsuran kredit sehingga pada saat angsuran jatuh tempo debitur tidak merasa berat. Jadi dicicil setiap harinya, nanti ada petugas yang datang ke lokasi untuk jemput dana. Jemput dana dilakukan untuk 1. Mendekatkan layanan kepada nasabah. 2. meningkatkan citra kepada nasabah. 3. Membangun komunikasi antara nasabah dengan pihak bank sehingga terjalin hubungan emosional yang baik.
Adapun syarat dan ketentuan pembukaan rekening Bangkit
Membawa FC KTP Penabung
Membawa FC Kartu Keluarga Penabung
Dikenakan biaya penutupan sebesar Rp. 5.000,- (jika tabungan ditutup)
Lalu ada menyalurkan ini berupa kredit pinjaman ke nasabah, diantaranya:
1. Kredit MITRA (Sukabumi Tambah Sejahtera)
Merupakan singkatan yang kepanjangannya adalah Kredit Sukabumi Tambah Sejahtera adalah kredit yang ditawarkan oleh PD. BPR Sukabumi kepada masyarakat usaha mikro, kecil dan menengah yang potensial untuk pembiayaan jenis kredit modal kerja dan investasi bagi masyarakat yang memiliki KTP wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi dan atau berdomisili di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
2. Kredit Investasi
Kredit Investasi adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik.
3. Kredit MANTAP (Masyarakat Berpenghasilan Tetap)
Kredit MANTAP merupakan singkatan yang kepanjangannya adalah Kredit Masyarakat Penghasilan Tetap adalah produk kredit yang ditawarkan oleh PD BPR Sukabumi kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap yaitu kepada Pegawai Negeri Sipil, Perangkat Desa, Pegawai Swasta dan Perangkat Lembaga Legislatif.
4. KREASI (Kredit Jasa Konstruksi)
Kredit Jasa Konstruksi adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk pembiayaan pekerjaan yang berhubungan dengan penyelesaian suatu proyek baik pengadaan barang maupun penyelesaian fisik pekerjaan proyek.
Persyaratan Kredit
Pemohon adalah badan usaha yang berbentuk PT, CV, Koperasi yang diajukan oleh Direksi atau Kuasa Direksi yang dibuat secara notariil.
Data Perusahaan (akta pendirian awal dan perubahan terakhir, khusus untuk badan usaha PT adanya pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM).
Memiliki semua perijinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan jasa pemborongan (Ijin Usaha Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha Konstruksi, SIUP, NPWP Perusahaan, TDP, SITU).
Data Personil Perusahaan (KTP Direksi, KTP Pesero Komanditer, untuk badan usaha PT KTP Direksi dan Komisaris).
Data Keuangan Perusahaan (Mutasi RC Giro perusahaan 1 tahun atau minimal 6 bulan terakhir).
Data Proyek (SPK/SPMK, Perjanjian atau dokumen lainnya yang terkait dengan pembiayaan proyek).
Surat Pernyataan Penyaluran Pembayaran.
Surat Persetujuan Tertulis dari Perseroan Komanditer/Komisaris.
Surat kuasa penagihan/pemotongan/penerimaan dari pihak yang membayar pekerjaan/proyek tersebut.
Berita acara kunjungan kepada Pemimpin Proyek sebagai konfirmasi atas kebenaran SPK/SPMK yang dibuat.
5. Sahabat Mikro
Sahabat Mikro adalah nama produk pemberian fasilitas kredit bagi pelaku usaha mikro baik perorangan maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabupaten Sukabumi guna mengurangi ketergantungan pinjaman kepada rentenir atau lintah darat dan mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah.
Ketentuan Umum
Batasan pelaku usaha mikro yakni memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki omzet/hasil penjualan paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dalam 1(satu) tahun sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Calon debitur adalah masyarakat buruh tani, nelayan, buruh bangunan, ibu rumah tangga tangga yang benar-benar mempunyai mata pencaharian.
Berdomisili di wilayah Kabupaten Sukabumi, calon debitur kesehariannya mudah ditemui
usaha yang dikelolanya minimal sudah berjalan 1 (satu) tahun dan apabila usahanya masih baru dapat diberikan sepanjang dibawah pembinaan dan monitoring UMKM Kabupaten Sukabumi.
Tidak sedang menikmati pemberian fasilitas pinjaman dari pihak lain (perorangan), dan apabila sedang menikmati fasilitas pinjaman dari pihak lain maka dalam syarat pemberian kredit wajib untuk dilunasi dari sumber dana pinjaman yang telah diberikan oleh BPR (take over).
Syarat Pemberian Fasilitas Pinjaman
Mengisi permohonan aplikasi pinjaman, foto copy KTP suami dan istri yang masih berlaku, foto copy Kartu Keluarga yang masih berlaku, melampirkan bukti pembayaran listrik 3 bulan terakhir, SKU (Surat Keterangan Usaha) dari Kelurahan/Desa, dijamin oleh asuransi jiwa dan asuransi kredit.
"Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat dan nasabah-nasabah kami yang sampai saat ini masih setia menggunakan layanan dan produk jasa kami. Dengan kepercayaan yang telah diberikan kepada kami, ini merupakan sebuah tanggung jawab dan kami akan selalu berusaha meningkatkan layanan dan kinerja yang lebih baik lagi kedepannya," tutupnya.
Reporter: Abdi/Magang