SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah menetapkan secara resmi harga jual eceran rokok dan tarif cukai per batang rokok atau hasil tembakau pada Januari 2023 mendatang.
Kenaikan harga rokok tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan dan menandatangani PMK 191/2022 pada 14 Desember 2022.
Baca Juga: Mulai 2023, Pemerintah Kenakan Cukai untuk Kantong Kresek dan Minuman Manis
Kemudian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengundangkan PMK itu pada 15 Desember 2022 dan aturannya berlaku pada hari tersebut.
Melansir dari Tempo.co, Sri Mulyani menetapkan tarif cukai dan harga jual eceran rokok yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Artinya, akan terdapat kenaikan harga rokok dan berbagai produk hasil tembakau mulai awal tahun depan.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Petani Tembakau: Sri Mulyani Tega, Kami Tambah Kejepit!
"Harga jual eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II peraturan menteri ini," dikutip dari Pasal II PMK 191/2022 pada Senin (19/12/2022).
Tarif CHT atau cukai rokok naik rata-rata 10 persen pada 2023 - 2024 atau menjadi yang terendah selama pandemi Covid-19.
Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen - 11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.
Berikut daftar harga jual rokok eceran per batang atau per gram untuk hasil tembakau buatan dalam negeri tahun 2023:
SKM I: paling rendah Rp 2.055
SKM II: paling rendah Rp 1.255
SPM I: paling rendah Rp 2.165
SPM II: paling rendah Rp 1.295
SKT I: lebih dari Rp 1.800
SKT II: paling rendah Rp 720
SKT III: paling rendahRp 605
SKTF: paling rendah Rp 2.055
KLM I: paling rendah Rp 860
KLM II: paling rendah Rp 200
Tarif cukai per batang atau per gram untuk hasil tembakau buatan dalam negeri tahun 2023:
SKM I: Rp 1.101
SKM II: Rp 669
SPM I: Rp 1.193
SPM II: Rp 710
SKT I: Rp 461 dan Rp 361
SKT II: Rp 214
SKT III: Rp 118
SKTF: Rp 1.101
KLM I: Rp 461
KLM II: Rp 25
Sumber: Tempo.co | Bisnis