SUKABUMIUPDATE.com - Materai elektronik atau e-meterai menjadi hal yang digunakan pada seleksi PPPK 2022 untuk dokumen persyaratannya. Mungkin masih banyak yang belum mengetahui bagaimana cara buat e-meterai untuk PPPK 2022?
Dilansir dari Suara.com, pendaftaran resmi sudah dibuka sejak akhir Oktober ini. Sama halnya dengan seleksi CPNS pada tahun sebelumnya, peserta seleksi PPPK tahun ini juga wajib melewati proses seleksi administrasi.
Namun terdapat persyaratan baru yang harus dipenuhi peserta PPPK tahun ini. Pada tahap seleksi administrasi, peserta wajib membubuhkan e-meterai pada berkas-berkas yang menjadi syarat seleksi administrasi.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), adapun penggunaan e-meterai ini bertujuan untuk menghindari pemakaian materai palsu. Maka dari itu informasi seputar cara buat e-meterai untuk PPPK 2022 berikut ini perlu diketahui.
Cara Membeli e-Meterai
Sebelum membubuhkan e-materai pada berkas, Anda terlebih dahulu melakukan pembelian e-meterai. Agar tak salah membeli, perlu Anda ketahui bahwa saat ini terdapat beberapa distributor e-meterai yang resmi.
Nah, berikut adalah daftar distributor e-meterai yang resmi yang perlu diketahui agar tidak salah beli.
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/
Setelah mengetahui distributor e-meterai resmi, berikut cara membeli e-meterai yang dapat Anda simak.
- Ketik laman https://e-meterai.co.id di mesin pencarian lalu klik
- Setelah tampilan awal laman muncul, selanjutnya klik menu “BELI E-METERAI”
- Kemudian akan muncul laman login. Silakan login jika sudah memiliki akun atau klik menu “DAFTAR DI SINI” jika Anda belum memiliki akun
- Lalu pilih tipe akun dan unggah foto KTP lalu isi data diri secara rinci
- Selanjutnya Anda akan diminta mengunggah dokumen yang akan digunakan
- Setelah berhasil, Anda akan diberikan kode OTP melalui SMS
- Silahkan cek SMS lalu masukkan kode OTP yang sudah dikirim melalui SMS, lalu klik untuk proses validasi.
- Setelah proses validasi.berakhir, Anda dapat melakukan pembelian e-Materai sesuai kebutuhan.
Cara Membubuhkan e-Meterai
Setelah berhasil membeli e-meterai maka langkah berikutnya adalah membubuhkan e-meterai tersebut pada dokumen yang Anda perlukan. Adapun langkah-langkah membubuhkan e-meterai yaitu:
- Klik laman pos.e-meterai.co.id, login lalu klik menu "PEMBUBUHAN"
- Selanjutnya Anda akan diminta masukkan informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Setelah informasi dokumen sudah diisi silakan klik unggah dokumen dalam format PDF
- Pada tahap selanjutnya Anda perlu memperhatikan posisi meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika sudah tepat klik 'BUBUHKAN METERAI" lalu klik "YES"
- Masukkan PIN
- Maka akan muncul dokumen yang telah dibubuhi e-meterai. Silakan unduh dokumen tersebut.
Demikian ulasan perihal cara buat e-meterai untuk PPPK 2022 yang perlu diketahui para peserta PPPK 2022. Semoga bermanfaat.
#SHOWRELATEBERITA
Sumber: Suara.com/Ulil Azmi