SUKABUMIUPDATE.com - Berdasarkan keterangan dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ada sejumlah jamu haram yang mengandung alkohol sehingga tidak boleh dikonsumsi.
"Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol yang menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5%," jelas situs resmi LPPOM MUI dikutip suara.com Sabtu (22/10/2022).
Adapun minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit maupun banyak.
Berikut ini ada 3 jenis jamu haram dan harus diwaspadai keberadaannya:
1. Jamu Cair dan Kapsul Alkohol
Jamu cair dan kapsul cenderung lebih praktis dan tidak pahit saat dikonsumsi, tapi LLPOM MUI minta masyarakat waspada mencari tahu bahan ekstraksi yang digunakan.
Ini karena selain menggunakan air, terkadang jamu ini kerap menggunakan alkohol. Umumnya pada jamu instan serbuk, alkohol sudah diuapkan hingga kering.
"Namun pada jamu yang berbentuk cair biasanya residu alkoholnya masih cukup tinggi. Selain itu, perlu dipastikan bahwa alkohol yang digunakan bukan berasal dari khamr," jelas LLPOM MUI.
2. Jamu Tradisional China Tambahan Hewani
Selain menggunakan tumbuh-tumbuhan, jamu tradisional China juga kerap menggunakan bahan tambahan hewan liar, seperti tangkur buaya, kuku macan, hati beruang, hingga darah ular.
"Bahan tambahan tersebut jelas haram dikonsumsi," ungkap LLPOM MUI.
3. Jamu Seduh Campuran Arak atau Anggur
Jamu seduh yang dijual di warung pinggir jalan, umumnya menggunakan jamu serbuk yang diseduh, tapi selama hanya gunakan campuran telur atau madu tak jadi masalah.
"Perlu waspada karena masih ada kemungkinan jamu disajikan dengan penambahan berbagai macam ramuan yang tidak halal. Misalnya ditambah dengan anggur kolesom, arak, atau ginseng yang direndam di dalam arak," terang situs tersebut.
#SHOWRELATEBERITA
Sumber: Suara.com