SUKABUMIUPDATE.com - Peredaran gelap narkoba yang terjadi di Indonesia saat ini menjadikan Indonesia Darurat Narkoba. Tidak jarang kita menemui berita setiap hari melalui media elektronik, media cetak, dan media online yang memberitakan tentang narkoba, baik berita mengenai peredaran gelap hingga berita pengguna narkoba.
Butuh peran penting dan wujud konkrit dari keseriusan Pemerintah dalam menangani peredaran gelap narkoba saat ini. Narkoba tidak mengenal apapun dan siapapun bisa menjadi korban dari peredaran gelap.
Mulai masyarakat biasa hingga oknum Aparat Penegak Hukum hingga sekelas jendral diduga bisa terlibat dalam peredaran gelap narkoba, yang saat ini menjadi pemberitaan hangat ditangkapnya Irjen Tedy Minahasa yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Meningkatnya peredaran gelap narkoba yang terjadi saat ini berbanding lurus dengan meningkatnya pemakai sabu atau napza, kondisi ini dapat menghancurkan generasi bangsa kedepannya akibat narkoba. Indonesia telah memiliki undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dimana sangat tegas dan jelas diatur siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba mendapatkan ancaman pidana, dan korban penyalahgunaan narkoba (pengguna dan pecandu narkoba) wajib menjalani secara lengkap yaitu program rehabilitasi narkoba.
Salah satu program rehabilitasi narkoba yang baik dan benar, memberikan program pemulihan yang tepat. Salah satu contohnya Ashefa Griya Pusaka.
Pemerintah diharapkan serius untuk mengatasi ancaman kehancuran generasi bangsa akibat narkoba ini. Diperlukan peran aktif dari masyarakat untuk melakukan penyelamatan generasi bangsa terhadap ancaman narkoba.
Salah satunya dengan memberikan informasi dan edukasi terkait bahaya narkoba yang dapat terjadi di masyarakat, serta mengajak komponen masyarakat untuk menyelenggarakan rehabilitasi narkoba bagi yang terkena dampak penggunaan narkoba di masyarakat seperti Ashefa Griya Pusaka.
Sumber: Rilis Pusat Rehabilitasi Narkoba Ashefa Griya Pusaka.
#SHOWRELATEBERITA