Pembelian Pertalite dan Solar Akan Dibatasi, Kapan Diberlakukan?

Rabu 19 Oktober 2022, 16:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite dan solar melalui MyPertamina sudah gencar direncanakan oleh Pemerintah dan PT Pertamina sejak beberapa bulan lalu. Namun sampai saat ini hal tersebut belum diterapkan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan saat ini rencana pembatasan BBM bersubsidi masih dalam pembahasan antar kementerian.

Melansir dari Tempo.co, menurut Tutuka, pemerintah ingin memastikan subsidi BBM tepat sasaran bisa berjalan dengan baik.

"Pengaturan itu bahwa yang berhak harus mendapatkan (BBM bersubsidi), jangan yang tidak berhak mendapatkan malah menghabiskan (subsidi)," kata Tutuka, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM hari ini, Rabu (19/10/2022).

Tutuka juga mengungkapkan realisasi pembatasan BBM bersubsidi masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Mudah-mudahan dapat segera dipublikasikan,"

Untuk memastikan subsidi tepat sasaran pada BBM bersubsidi Pertalite, pemerintah akan menggunakan teknologi sistem informasi. 

Sedangkan untuk penyaluran BBM bersubsidi Solar, pemerintah akan bekerjasama dengan pemda.

Sebelumnya, Pertamina telah mengeluarkan aturan sementara untuk membatasi pembelian Pertalite maksimal 120 liter per hari. 

Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan roda empat pribadi dan masih diuji coba atau bersifat sementara. 

Pembatasan BBM bersubsidi Solar diatur dalam Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020. 

Ada tiga jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan, yakni mobil pribadi, angkutan barang, dan kendaraan besar dengan enam roda atau lebih.

"Mobil pribadi itu 60 liter per hari, mobil angkutan barang 80 liter, dan kendaraan besar dengan roda enam ke atas maksimal 200 liter per hari," tutur Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting kepada Tempo beberapa waktu lalu.

Pembelian Solar subsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perpres ini diundangkan sejak 31 Desember 2014.

Pertamina dan BPH Migas masih menunggu revisi Perpres 191 Tahun 2014 agar bisa merealisasikan rencana pembatasan BBM bersubsidi. 

Revisi Perpres tersebut akan mengatur kriteria kendaraan yang berhak membeli BBM Pertalite.

#SHOWRELATEBERITA

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak