SUKABUMIUPDATE.com - Singapura menarik dua produk bumbu makanan yang dikeluarkan oleh Heinz ABC Indonesia, yakni ABC Kecap Manis dan ABC Saus Sambal Ayam Goreng. SFA menyatakan dalam produk tersebut, terkandung alergen yang tidak tertera pada label kemasan.
Melansir tempo.co, SFA menjelaskan kedua produk ini terdeteksi mengandung sulfur dioksida. SFA juga mendapati adanya asam benzoat yang tak tercantum dalam keterangan di wadah.
“Kadar sulfur dioksida dan asam benzoat yang terdeteksi berada dalam batas yang diizinkan dalam saus,” kata SFA dalam keterangannya, Rabu, 7 September 2022.
Penarikan produk ini berlaku untuk semua kecap manis aBC yang diimpor oleh New Intention Trading dengan tanggal kedaluwarsa 26 Juni 2024. Sedangkan Sambal Ayam Goreng ABC Saus yang diimpor oleh Distributor Arklife memiliki tanggal kadaluarsa 6 Januari 2024.
Selain dua produk dari Indonesia, Singapura menarik satu produk dari Jepang, yakni Fukutoku Seika Soft Cream Wafer. Produk ini dianggap mengandung alergen putih telur dan tepung terigu yang tidak dijelaskan pada komposisi bahan makanan.
“Alergen dalam makanan bisa mengakibatkan reaksi alergi pada individu yang sensitif terhadapnya,” tutur SFA.
Menurut SFA, kandungan bahan dalam produk makanan yang bisa menyebabkan hipersensitivitas harus dicantumkan pada label kemasan produk makanan. Ketentuan itu sesuai dengan peraturan makanan Singapura.
Lalu bagaimana dengan Indonesia? Masih dari tempo.co, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanggapi soal kecap manis dan saus sambal ayam goreng ABC di Singapura yang ditarik oleh Singapore Food Agency atau SFA. BPOM memastikan produk yang juga beredar di Indonesia itu aman dikonsumsi.
"Kedua produk tersebut telah dilakukan evaluasi keamanan dan mutu produk, antara lain melalui evaluasi hasil pengujian sehingga mendapatkan izin edar BPOM dan beredar di Indonesia," ujar BPOM dalam keterangannya pada Jumat, 9 September 2022.
BPOM RI menyatakan berdasarkan rilis SFA, dua produk keluaran ABC itu ditarik dari peredaran karena tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan bahan tambahan pangan (BTP) pengawet benzoat pada label produk. Namun SFA menyatakan keberadaan sulfit sebagai alergen tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki riwayat alergi.
BPOM menegaskan hasil pengawasan terhadap label kedua produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan badan. "Termasuk telah tercantum informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat," tulis BPOM.
Adapun produk temuan SFA itu, kata BPOM, berlabel bahasa Indonesia yang ditutup dengan label berbahasa Inggris dengan informasi yang tidak lengkap. Label tersebut tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat.
Baca Juga :
Di sisi lain, BPOM memastikan produk yang diekspor oleh eksportir tidak berkaitan langsung dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai produsen ABC. Kedua produk tersebut tidak diekspor menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) BPOM karena SFA tidak mewajibkannya, baik berupa Health Certificate maupun Certificate of Free Sale.
BPOM juga menyatakan tidak ada perbedaan regulasi di Indonesia maupun Singapura perihal pencantuman informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat. "BPOM memberikan peringatan kepada produsen dan eksportir untuk memastikan penggunaan label produk yang diekspor sesuai ketentuan negara tujuan ekspor," kata BPOM.
SUMBER: TEMPO.CO (BISNIS)