SUKABUMIUUPDATE.com - Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM untuk menerapkan label BPA atau Bisfenol A pada pada galon isi ulang dikritisi oleh Danone Indonesia, selaku produsen minuman kemasan Aqua.
Corporate Communications Danone Indonesia - Arif Mujahidin mengatakan, zat kimia BPA yang digunakan saat membuat kemasan galon isi ulang tidak larut dalam air sehingga tidak membahayakan yang mengonsumsi air galon.
"BPA itu tidak larut dalam air, tapi larut dalam alkohol. Jadi lebih banyak yang harus diedukasi dan tidak tercampur baur. Jadi bukan seperti membuat nasi goreng lalu BPA-nya ditambahin, ini kan nggak, dan ini sudah puluhan tahun," ujar Arif ditemui di Jakarta Pusat, dikutip dari suara.com, Senin (20/6/2022).
BPA adalah bahan kimia yang ditambahkan ke banyak produk komersial, termasuk wadah makanan dan produk kebersihan. Pada 1950-an ahli kimia menyadari BPA dapat dicampur dengan senyawa lain untuk menghasilkan plastik polikarbonat yang kuat dan tangguh.
Penelitian pada hewan menunjukan paparan BPA yang tinggi dikaitkan dengan infertilitas, diabetes tipe 2, obesitas, penyakit jantung, dan tekanan darah tinggi.
Ia menambahkan, bahwa banyak orang salah paham dan keliru mengartikan kandungan BPA dalam kemasan galon. Bahkan menurutnya banyak kemasan makanan dan minuman lain dibuat menggunakan bahan kimia, sehingga baik kemasan galon, botol plastik, maupun kemasan gelas memiliki potensi bahaya.
"Bahwa setiap kemasan ada lebih dari 100 kemasan, dan semua kemasan itu ada potensi bahaya dari zat yang dari proses produksi kemasan," paparnya.
Arif juga mengkritisi dasar penelitian luar negeri yang disebut jadi dasar utama rencana kebijakan ini diambil. Ia mempertanyakan relevansi atau kesesuaian penelitian dengan kondisi Indonesia yang sebenarnya.
"Penelitian di luar negeri juga harus diteliti. Apakah penelitiannya dengan galon? Ini kan adanya di Indonesia," ungkapnya.
Meski saat ini kebijakan label BPA di galon isi ulang masih sebatas rencana. Tapi jika memang sudah diputuskan, Arif memastikan pihaknya akan mematuhi aturan tersebut.
"Peraturannya kan belum keluar, kalau itu memang diregulasi pastinya akan mengikuti regulasi. Tapi ya intinya bahwa kita tidak mengonsumsi kemasannya, yang kita konsumsi airnya," tutupnya.
Adapun pelabelan BPA itu dimuat di dalam rancangan revisi peraturan Badan POM No. 31/2018 tentang Label Pangan Olahan yang belum mendapatkan pengesahan.
SUMBER: SUARA.COM