Petani Sukaraja Sukabumi Dipolisikan, Konflik Agraria Semestinya Diselesaikan GTRA

Rabu 15 Juli 2020, 07:23 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang petani asal Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Mereka diperiksa setelah adanya laporan dari pihak PTPN VIII, yang menyebutkan para petani itu melakukan perusakan tanaman teh di lahan PTPN.

Ketua Harian Forum Komunikasi Kelompok Tani Sukabumi Utara Dedi Suryadi menyatakan, apabila terjadi konflik agraria maka semestinya diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi. Bukan kepada kepolisian. 

Menurut Dedi, 12 petani tersebut merupakan masyarakat lokal yang hidup di sekitar perkebunan dan sangat berkebutuhan atas lahan pertanian, dengan rata-rata profesi sebagai buruh tani dengan tingkat penghidupan di bawah garis kemiskinan.

BACA JUGA: Petani Sukaraja Sukabumi Dipolisikan, DPRD Desak GTRA Turun Tangan

Adapun yang terjadi sebenarnya, para petani tersebut membongkar tegakan pohon teh yang sudah tidak produktif. 

"Para Petani berusaha membuka Lahan Baru di atas Tanah EX-HGU PTPN VIII yang statusnya telah hapus secara hukum dan tidak mungkin diperpanjang maupun diperbaharui lagi Hak-nya sejak tahun 2013 karena sudah lebih dari 60 Tahun, sesuai Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 29 dan Pasal 34 point a," jelasnya.

"Dalam membuka lahan baru, para petani membongkar tegakan pohon teh yang sudah tidak produktif, tidak dirawat, serta tidak dipetik, apalagi dijual-melainkan banyak ditumbuhi gulma dan rerumputan. Tujuan pembngkaran pohon Teh, semata-mata demi diolah dan diganti dengan komoditas Pangan lainnya antara lain pisang, jeruk lemon, dan Sayuran sesuai kultur agraris masyarakat setempat," kata Dedi.

BACA JUGA: Petani Sukaraja Sukabumi Dipanggil Polisi, Dugaan Perusakan Tanaman di PTPN VIII

Menurut dia, jika merujuk pada PP Nomor 40 Tahun 1996 Tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah Pasal 17 dan 18 dan Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha Pasal 54, bahwa seluruh Asset berupa bangunan dan tegakan pohonan wajib dibongkar oleh Pihak Pemegang HGU atau oleh Negara dengan pembiayaan dibebankan kepada Pihak Pemegang HGU.

Dalam hal ini Dedi meminta perseteruan antara petani lokal dan pihak PTPN VIII sebagai sengketa dan konflik agraria yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi.

"Sesuai Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria Pasal 17 dan Pasal 22 Huruf d, dan bukannya melalui proses penegakan hukum Aparatur kepolisian," tegasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat18 April 2024, 19:00 WIB

10 Makanan dan Minuman yang Dianjurkan untuk Penderita Gula Darah

Berikut Beberapa Makanan dan Minuman yang Dianjurkan untuk Dikonsumsi Penderita Gula Darah.
Ilustrasi. Sayuran Hijau Brokoli. Makanan yang Dianjurkan untuk Penderita Gula Darah | Foto: Pixabay/silviarita
Sukabumi18 April 2024, 18:42 WIB

Kecelakaan Tunggal Di Depan SMAN 5 Sukabumi, Diduga Ngerem Mendadak Di Jalan Berpasir

Kecelakaan tunggal dialami Asep Syarif Mulyana (43 tahun) asal Kuningan Jawa Barat (Jabar) di Jalan Sarasa tepatnya di Jalan Sarasa Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi
Asep Syarif Mulyana (43 tahun) asal Kuningan Jawa Barat korban kecelakaan tunggal di Jalan Sarasa Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi | Foto : Ist
Sukabumi18 April 2024, 18:35 WIB

Batu Unik Diduga Benda Prasejarah Ditemukan di Sungai Cikarang Ciracap Sukabumi

Batu unik diduga benda prasejarah berupa batu dakon ditemukan warga di aliran Sungai Cikarang Ciracap Sukabumi.
Bongkahan batu unik diduga batu dakon di aliran sungai Cikarang Ciracap Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sehat18 April 2024, 18:30 WIB

Asam Urat: Penyebab, Gejala dan 6 Cara Efektif Untuk Mengobatinya

Asam urat dapat menyerang sendi mana pun, namun paling sering menyerang jempol kaki.
Ilustrasi - Asam urat dapat menyerang sendi mana pun, namun paling sering menyerang jempol kaki. (Sumber : Freepik.com).
Life18 April 2024, 18:00 WIB

Bacaan Doa Qunut Subuh: Arab, Latin, Terjemahan dan Ketentuannya

Bacaan doa qunut shalat subuh yang dapat diamalkan umat muslim setiap hari
Bacaan doa qunut shalat subuh yang dapat diamalkan umat muslim setiap hari | Sumber: Freepik (rawpixel.com).
Sukabumi18 April 2024, 17:35 WIB

Kabar Baik untuk Ato di Cikangkung Sukabumi, Rumah Reyotnya Dibangun Swadaya

Kabar baik untuk Ato (51 tahun) datang dari Pemerintah Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Pemdes dan Warga Cikangkung akan bantu perbaikan gubuk miring Ato (Sumber: istimewa)
Sehat18 April 2024, 17:30 WIB

Mengontrol Gula Darah: Alasan Mengonsumsi Nasi Merah Baik untuk Anda Penderita Diabetes

Nasi merah dan beras merah merupakan pilihan yang lebih sehat dibandingkan nasi putih.
Ilustrasi - Nasi merah dan beras merah merupakan pilihan yang lebih sehat dibandingkan nasi putih. (Sumber : Freepik.com/@topntp26).
Sukabumi18 April 2024, 17:02 WIB

Tak Diberi Izin Poligami, Oknum ASN di Sukabumi Celakai Istri Hingga Patah Tangan?

Perempuan inisial DM (58 tahun) diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga dengan perlakuan sadis dari suaminya BCA (38 tahun) hingga alami patah tangan
Foto rontgen yang diperlihatkan korban kepada awak media. Dugaan KDRT oknum ASN Sukabumi terhadap istrinya (Sumber: istimewa)
Musik18 April 2024, 17:00 WIB

[Preview] Potongan Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini yang Viral di TikTok

[Preview] Inilah Potongan Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini yang Viral di TikTok. Meski baru akan rilis pada Jumat (19/4/2024) besok, Lagu Jebolan Indonesian Idol ini sudah viral di media sosial lho!
Preview: Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini yang Viral di TikTok. Foto : YouTube/TiaraAndini
Sukabumi18 April 2024, 16:21 WIB

Heboh Kasus Investasi Bodong Berkedok Gadai Rumah di Sukabumi, Marketing Diamankan

Berikut keterangan dari pihak kepolisian terkait kasus investasi bodong berkedok gadai rumah di Kota Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan investasi bodong berkedok gadai rumah. (Sumber : SU/Asep Awaludin)