SUKABUMIUPDATE.com - Pedagang di Soedirman Market mengaku sudah mendapatkan izin untuk berjualan di lokasi eks Terminal Sudirman Kota Sukabumi tersebut.
Angga, salah seorang pedagang di Soedirman Market, menuturkan, proses perizinan sudah dilakukan ke pihak Diskoperindag Kota Sukabumi satu bulan yang lalu tepatnya sebelum Ramadan. Setelah itu seminggu kemudian dilakukan pendataan pedagang oleh pihak Diskoperindag.
BACA JUGA: Dilema, Pedagang Pasar Pelita Kota Sukabumi Pilih Tak Jualan di Sudirman
"Perwakilan pedagang sudah datang ke Diskoperindag pada bulan lalu untuk rapat pertama membahas perizinan, dan seminggu kemudian dilakukan pendataan pedagang oleh pihak empat orang dari Diskoperindag," tutur Angga kepada sukabumiupdate.com, Minggu (26/5/2019).
Angga menegaskan, jika belum ada izin tidak mungkin dirinya membangun lapak di Soedirman Market untuk berjualan. "Gini pak logikanya, kalau tidak ada izin, mana mungkin kami bisa membangun lapak disini," pungkasnya.
BACA JUGA: Pasar Geledog Keren, Apa Kabar Sudirman Market Kota Sukabumi?
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskoperindag) Kota Sukabumi, Ayep Supriatna, menyebut para pedagang di Soedirman Market tidak memiliki izin.
"Itu kan tempatnya milik Pemda, tapi lapaknya milik pihak pengembang pasar dan seharusnya EO di Soedirman Market minta izin dulu ke Pemda Kota Sukabumi, kalau diizinin baru ditempati," singkat Ayep.