SUKABUMIUPDATE.com - Kasi IA Subdit Penataan Daerah Wilayah I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Raden Budi Susila menyebut realisasi pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara kini hanya tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Budi usai menjadi pembicara dalam Talkshow Penataan Daerah dan Penyerahan Dokumen Usulan Pembentukan Calon Daerah Persiapan Kabupaten Sukabumi Utara, Rabu (23/12/2020) di salah satu hotel di kawasan Selabintana, Kabupaten Sukabumi.
"Kalau kami sebenarnya nunggu dari RI 1 (Presiden) apakah beliau mengesahkan atau tidak. Proses di level kami itu sudah selesai. Kewenangan kami menilai secara fisik kewilayahan. Yaitu luas minimal, penduduk minimal, cakupan wilayah, batas, sama usia minimal. Dan syarat administrasi kesepakatan bersama antara DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota. Terus kesepakatan bersama gubernur dengan DPRD provinsi," kata Budi kepada sukabumiupdate.com, usai acara.
BACA JUGA: Soal CPDOB, Presidium Sukabumi Utara Tunggu Gubernur ke Cibadak
Lebih lanjut, Budi memaparkan, untuk menentukan apakah suatu daerah layak dimekarkan atau tidak, perlu kajian dari tim ahli yang profesional, seperti akademisi kampus, profesor, maupun kalangan akademisi lainnya. Tim ahli tersebut yang nantinya akan memberi pemaparan kepada DPR RI dan pemerintah pusat.
"Kewenangan itu di luar kami. Jadi kajian geografis, demografi, keamanan, adat, tradisi, sosial, budaya, kolektivitas sosial, aksesbilitas pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan sebagainya itu tim ahli yang profesional. Sekarang yang Ampres maupun yang tidak, semua dinilai dari nol karena ada Undang-undang baru. Levelnya sama semua. Asalkan lengkapi semua syarat administrasinya," tegas Budi.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.