SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 28 unit sepeda motor dari sekelompok remaja yang diduga akan bergabung ke dalam salah satu kelompok geng motor. Pengamanan tersebut dilakukan pada tanggal 5 September 2020 lalu oleh Polsek Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, 28 unit sepeda motor tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan. Sumarni menyebut, dari 28 sepeda motor, 25 diantaranya telah diambil oleh pemiliknya dengan menunjukkan bukti surat kendaraan. Sementara 3 unit lainnya merupakan hasil dari tindak pidana pencurian.
"Penertiban pembubaran anak-anak yang akan direkrut menjadi salah satu kelompok geng motor. Kemudian dari ke 28 unit sepeda motor tersebut, sudah diambil oleh pemiliknya dengan menunjukkan bukti-bukti, sekarang yang tersisa tinggal 3 unit sepeda motor," kata Sumarni kepada awak media saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek Sukabumi, Selasa (20/10/2020).
Penyerahan sepeda motor hasil pencurian kepada pemiliknya, bertempat di Mapolsek Sukabumi, Selasa (20/10/2020).
BACA JUGA: Anggota Geng Motor Adu Sajam di Dangdeur Sukalarang Sukabumi, Dua Orang Terluka
Sumarni berujar, 3 sepeda motor hasil curian itu, 2 diantaranya milik Sudrajat (39 tahun) warga Gunungjaya Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi dan milik Miftah (30 tahun) warga Kecamatan Pasir Kuda Cianjur Selatan.
"Yang terjadi dan dilaporkan di Polsek Cikole dan di Polsek Nanggeng Cianjur. Satu lagi belum bisa kami identifikasi karena ada perbedaan antara nomor mesin dan nomor rangkanya, sehingga kita belum tau siapa pemiliknya," ujar Sumarni.
"Hari ini kami menyerahkan sepeda motor yang dilaporkan hilang ke pemiliknya dengan membawa bukti surat-surat kendaraanya," singkat Sumarni menambahkan.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.