SUKABUMIUPDATE.com - Dugaan tindak pidana pelecehan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sukamantri Cisaat Kabupaten Sukabumi diduga menimbulkan korban sebanyak 12 orang.
Ketua RW 10 Desa Sukamantri Abdullah (63 tahun) mengatakan, total korban pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial T (70 tahun) mencapai 12 orang.
BACA JUGA: Korban Pencabulan di Cisaat Sukabumi Bertambah jadi 12 Orang?
"Total korban mendekati 12 orang, tapi sementara yang ada di Polsek atau Polres ini 7 orang. Yang 5 lagi itu mungkin perlu ada upaya pendekatan lagi dari pihak keluarganya untuk ditanyakan secara utuh betul atau tidaknya," kata Abdullah kepada sukabumiupdate.com, Selasa (28/7/2020) di lokasi kejadian.
Abdullah menuturkan, saat ini pelaku belum diketahui keberadaannya alias kabur. Hal itu bermula saat pelaku pada Senin (27/7/2020) sore sedang menggoreng ikan lele di kontrakannya.
BACA JUGA: Aksi Pria Cabuli Bocah di Cisaat Sukabumi Dilakukan Sejak 3 Tahun Lalu
"Dia sedang menggoreng ikan lele, lalu ditinggalkan untuk berdiam diri atau istirahat di depan masjid. Minta uang ke salah satu warga untuk membeli bumbu. Sebelum ramai warga. Sore. Mendengar suasana ramai, dia sempat kembali ke rumah untuk mematikan kompor. Pas dikejar ke rumah, ternyata dia sudah mengambil langkah jalan belakang pergi, kabur," jelas Abdullah.
Abdullah menyebut, pelaku merupakan warga asli Desa Sukamantri, namun kerap berpindah tempat tinggal. Saat ini, sambung Abdullah, pelaku mengontrak di Kampung Bojongloa RT 25/8 Desa Sukamantri seorang diri tanpa keluarga.
"Saya ketahui memang dia pengangguran berat. Kalau saya lihat kondisi keluarga dia tuh memadai, dari anak-anaknya," pungkas Abdullah.