SUKABUMIUPDATE.com - Selama Pandemi Covid-19, puluhan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan Polres Sukabumi Kota. Pengungkapan kasus tersebut digelar dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (18/6/2020).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, total 43 tersangka dari 34 kasus di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota berhasil diamankan.
Rinciannya, pada Maret terdapat 10 kasus dengan 12 tersangka, kemudian April 9 kasus dengan 11 tersangka, lalu Mei 8 kasus dengan 12 tersangka, dan Juni 7 kasus dengan 8 tersangka.
"Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan cara menyimpan, transfer, sistem tempel, bertemu langsung dan sebagai kurir dalam peredaran dan penggunaan narkotika dan obat berbahaya," kata Sumarni kepada awak media.
Sumarni menjelaskan, dari puluhan kasus dan tersangka tersebut, beberapa diantaranya merupakan kasus besar, yakni kasus dengan tersangka berinisial RS (32 tahun), barang bukti 134,57 gram sabu, TKP di Kampung Bojonggaling RT 07/02 Desa Kebonpedes Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya, kasus dengan tersangka berinisial SR (27 tahun), barang bukti 463,7 gram ganja, TKP di Jalan Subangjaya RT 08/08 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi.
Kemudian, kasus dengan tersangka berinisial AY (29 tahun), barang bukti kurang lebih 20 ribu butir hexymer, TKP di Jalan Raya Jubleg Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi.
"Selain itu, terdapat pula narapidana Lapas Kelas II-B Sukabumi (Nyomplong) yang melakukan transaksi narkoba di dalam lapas. Tersangka tersebut berinisial I (25 tahun), RR (25 tahun), dan AA (25 tahun). Barang bukti kurang lebih 5,5 gram ganja kering," jelas Sumarni.
"Transaksi yang di lapas hanya mengendalikan dari lapas. Artinya kan ada alat komunikasi. Makanya kita terus bekerjasama supaya pihak lapas bisa melakukan pencegahan agar tidak terjadi lagi kasus yang serupa. Keterlibatan pihak lapas sementara belum ada," tambahnya.
BACA JUGA: Hukuman Mati Untuk Pelaku Penyelundup 402 Kg Sabu di Sukaraja Sukabumi
Total barang bukti yang berhasil disita adalah sabu 267,98 gram, ganja 999,74 gram, dan obat berbahaya 23.314 butir.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 111 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian Pasal 196, 197, UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Lalu Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sumarni mengungkapkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut sementara ini belum ada kaitannya dengan kasus pengungkapan ratusan kilogram sabu di Villa Taman Anggrek Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu.
"Makanya peredaran narkoba ini sangat menakutkan. Kemarin waktu pengungkapan yang di Taman Anggrek bisa masuk sebegitu mudahnya dari wilayah laut kita. Kita tidak tahu apakah kita di sini dijadikan pasar atau hanya transit. Makanya cek kanan kirinya, siapa masyarakat yang ada di kanan kiri tersebut, apa pekerjaannya, barangkali dia terlibat jaringan narkoba," pungkasnya.