Fakta di Sidang Perdana DKPP Soal Rekrutmen Panwascam se-Sukabumi

Sabtu 14 Maret 2020, 05:47 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima pejabat Bawaslu Kabupaten Sukabumi dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 24-PKE-DKPP/II/2020 di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jakarta, Jumat (13/3/2020) siang.

BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Siap Jelaskan Polemik Rekrutmen Panwascam Pada DKPP

Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Hasyim Asyari selaku Ketua Majelis, bersama Tim pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, yaitu Undang Suryatna (unsur KPU), Abdullah (unsur Bawaslu) dan Harminus Koto (unsur masyarakat). 

Empat dari lima pejabat yang diperiksa adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, yaitu Teguh Hariyanto, Nuryamah, Faisal Rifai dan Ari Hasniar. Satu Teradu lainnya adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Anzar Kusnandar.

BACA JUGA: 141 Panwascam se-Kabupaten Sukabumi Dilantik

Kelimanya diadukan oleh Ayus UP Rianto melalui kuasa hukumnya, Angga Perwira Sukmawinata terkait dengan rekrutmen Panwascam di Kabupaten Sukabumi.

Menurut Pengadu, para Teradu telah lalai atau tidak teliti dalam proses Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan melalui Pengumuman Nomor 03/Bawaslu-Prov.JB16/POKJA/XII/2019. Pengadu menyebut setidaknya terdapat dua peserta seleksi yang tidak memenuhi kualifikasi tapi justru lolos sebagai anggota Panwascam, yaitu Masturo dan H Dadan.

BACA JUGA: Diaga dan GMPP Protes Seleksi Panwascam Sukabumi, Bawaslu: Tunggu Data, Bukti dan Fakta

Masturo, disebut Angga, merupakan peserta seleksi Panwascam yang berstatus mertua dari Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi yang juga Teradu I, Teguh Hariyanto. Sedangkan Dadan diketahui sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi.

"Fakta tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam proses seleksi calon anggota panitia pengawas pemilihan kecamatan," ujar Angga dalam sidang, seperti dikutip dari laman dkpp.go.id.

BACA JUGA: Mertua Jadi Panwascam, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi: Yang Tidak Boleh Itu Pasutri

Angga menambahkan, hal ini telah menimbulkan gejolak aksi dan gelombang demonstrasi di Kabupaten Sukabumi. Untuk perkara ini, Pengadu juga melampirkan tangkapan gambar (screenshot) berita media online di Sukabumi yang berisi pengakuan Teguh bahwa Masturo adalah mertuanya.

Sementara itu, Teguh dalam sidang menyangkal dalil yang menyebutkan dirinya telah melakukan penyalahgunaan wewenang terkait lolosnya sang mertua sebagai Anggota Panwascam. "Penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power adalah suatu hal yang mustahil dilakukan dalam proses rekrutmen Panwascam," jelas Teguh.

BACA JUGA: Seleksi Panwascam Diprotes, Bawaslu Sukabumi Sebut Tudingan Nepotisme Berita Bohong

Namun, hal ini dibantah oleh para Teradu lainnya, yaitu tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Bantahan ini dilontarkan oleh masing-masing dari mereka setelah didesak oleh majelis.

"Saya sempat menyampaikan kepada Pak Ketua. Saya bilang, "Pak Teguh, apa ini tidak dipertimbangkan dulu?",” ucap Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi yang menjadi Teradu III, Faisal Rifai kepada majelis.

"Saya pernah ingatkan, tapi kata Pak Teguh, "ini akan jadi tanggung jawab saya"," ujar Teradu II, Nuryamah, menambahkan.

BACA JUGA: Bawaslu Rilis 141 Panwascam se-Kabupaten Sukabumi, Cek Daftar Hasil Seleksi

Sementara itu, terkait lolosnya Dadan sebagai Panwascam, semua Teradu membenarkan bahwa Dadan memang berstatus Anggota BPD Banjarsari, Kecamatan Cidadap. Para Pengadu mengaku membiarkan hal ini karena tidak menemukan aturan yang melarang Anggota BPD mendaftar sebagai Panwascam.

"Dalam peraturan bawaslu tidak ada aturan yang melarang anggota panwascam berasal dari BPD," kata Teradu IV, Ari Hasniar.

Namun, para Teradu mengaku tidak mengetahui jika larangan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa Anggota BPD dilarang memiliki jabatan ganda.

BACA JUGA: Hasil Tes Wawancara Tidak Dipublikasikan, Ini Jawaban Bawaslu Kabupaten Sukabumi

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Haryanto mengaku, dalam sidang perdana di DKPP tersebut pihaknya sudah menyampaikan tahapan rekrutmen Panwascam berdasarkan arahan dan pedoman yang disampaikan dari pusat.

"Mertua yang disebutkan pada saat sidang, juga bukan anggota Panwascam dan sudah mengundurkan diri sebelum dilantik. Yang BPD juga sudah mengundurkan diri, dilengkapi dengan surat. Selanjutnya kita menunggu putusan sidang dari DKPP," singkat Teguh kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (14/3/2020) melalui sambungan telepon.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Motor25 April 2024, 11:00 WIB

8 Dampak yang Terjadi Apabila Motor Jarang Dipanaskan, Yuk Kenali!

Jarang memanaskan motor dapat menimbulkan beberapa dampak negatif.
Jarang memanaskan motor  dapat menimbulkan beberapa dampak negatif. | (Sumber : Freepik.com/@ pressfoto)
Sukabumi25 April 2024, 10:55 WIB

Sempat DPO, Bos Investasi Bodong Senilai Rp 5 Miliar di Sukabumi Serahkan Diri

H selaku direktur dan pemilik CV AAP merupakan oknum wartawan.
H (43 tahun) saat diperiksa di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu, 24 April 2024. | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota
Sehat25 April 2024, 10:30 WIB

Menyembuhkan Asam Urat Secara Alami dengan 8 Gaya Hidup Sehat

Penting untuk diingat bahwa sebaiknya konsultasikan dengan dokter sebelum memulai atau mengubah regimen pengobatan asam urat, terutama jika Anda memiliki kondisi kesehatan yang mendasarinya atau sedang mengonsumsi obat-obatan lain.
Ilustrasi. Untuk Menyembuhkan Asam Urat Secara Alami Yuk Terapkan Cara Pola Hidup Sehat. | Foto: Freepik/@freepik
Life25 April 2024, 10:00 WIB

Bersyukur, 10 Kebiasaan Kecil yang Membuat Kamu Bisa Hidup Lebih Bahagia

Dengan mempraktikkan kebiasaan-kebiasaan kecil ini, kamu dapat meningkatkan kebahagiaan dan menjalani hidup yang lebih memuaskan.
Ilustrasi - Dengan mempraktikkan kebiasaan-kebiasaan kecil ini, Anda dapat meningkatkan kebahagiaan dan menjalani hidup yang lebih memuaskan. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Sukabumi25 April 2024, 09:43 WIB

28 Tahun Otda: Kota Sukabumi Komitmen Soal Ekonomi Hijau dan Lingkungan Sehat

Otonomi daerah adalah upaya desentralisasi kekuasaan kepada pemerintah daerah.
Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada memimpin apel memperingati Hari Otda ke-28 di halaman Setda Kota Sukabumi, Kamis (25/4/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Inspirasi25 April 2024, 09:31 WIB

Lowongan Kerja Lulusan S1 di Bekasi, Syarat: Bisa Bahasa Inggris Dasar

Jobseeker Yuk Cek Lowongan Kerja Lulusan S1 di Bekasi, Salah Satu Syaratnya adalah Bisa Bahasa Inggris Dasar.
Ilustrasi. Wawancara. Lowongan Kerja Lulusan S1 di Bekasi, Syarat: Bisa Bahasa Inggris Dasar (Sumber : Pexels/EdmondDantes)
Nasional25 April 2024, 09:03 WIB

Menunggu Prabowo-Gibran Dilantik, Begini Aturan Pasang Foto Presiden dan Wapres

Foto presiden dan wakil presiden sering dipasang di berbagai instansi dan kantor.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. | Foto: Instagram/Prabowo Subianto
Sehat25 April 2024, 09:00 WIB

Mengenal 6 Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan, Bisa untuk Menyembuhkan Luka!

Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan yang jarang orang ketahui.
Ilustrasi - Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan yang jarang orang ketahui.(Sumber : Freepik.com/@Racool_studio)
Keuangan25 April 2024, 08:21 WIB

Daftar Lengkap 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati.
(Foto Ilustrasi) Satgas Pasti memblokir 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi. | Foto: Istimewa
Sehat25 April 2024, 08:00 WIB

10 Rekomendasi Asupan Sehat untuk Mengatasi Serangan Asam Urat

Berikut Rekomendasi Asupan Sehat untuk Mengatasi Serangan Asam Urat. Yuk Coba Konsumsi!
Ilustrasi. Minyak Zaitun. Rekomendasi Asupan Sehat untuk Mengatasi Serangan Asam Urat (Sumber : pixabay.com/@SteveBuissinne)