Jelang Pelantikan, Jokowi Digugat Warga Perana Sukabumi Soal Jalan Asrama Setukpa Polri

Kamis 17 Oktober 2019, 04:33 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan masyarakat Kelurahan Cisarua dan Cikole Kecamatan Cikole Kota Sukabumi menyampaikan berkas fisik atas gugatan soal penutupan akses Jalan Perana oleh pihak Setukpa Polri. Berkas fisik ini disampaikan kepada Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (17/10/2019). Warga ini datang didamping kuasa hukumnya.

"Kemarin baru melalui E-Court, untuk melengkapi berkas fisiknya supaya lengkap, mendaftarkan kembali. Gugatan itu sudah tergerister di pengadilan dengan nomor 18, dan kami juga sudah mendapat pemberitahuan sidang pada tanggal 19 November 2019," ucap kuasa hukum, Andri Yules, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (17/10/2019).

BACA JUGA: Kisruh Jalan Prana, Ombudsman Panggil Pemkot Sukabumi, Setukpa dan Pasim

Andri menjelaskan, gugatan tersebut adalah gugatan class action, atau gugatan perwakilan kelompok terhadap penutupan jalan yang diportal oleh pihak Setukpa.

Andri menuturkan, pihaknya dan juga masyarakat, diberikan surat oleh Setukpa, dengan muatan tidak mengizinkan agar sepanjang Jalan Perana tersebut untuk digunakan oleh masyarakat, baik masyarakat perumahan maupun masyarakat perkampungan.

"Yang terdampak langsung ada 10 RT dan 6 RW dari dua Kelurahan, Kelurahan Cisarua dan Cikole. Akibatnya, kami mengajukan gugatan class action perbuatan melawan hukum ke PN Sukabumi," jelasnya.

Menurut Andri, jalan tersebut milik umum. Bahkan sejak zaman Belanda jalan itu sudah ada walaupun kondisinya berbeda. Adapun yang diklaim pihak Setukpa berdasar pada sertifikat hak pakai nomor 18 tahun 1997 dengan luas lebih dari 19 Hektare.

"Kami sudah mempertanyakan masalah itu ke BPN, BPN menyatakan bahwa benar jalan tersebut sudah ada sebelum hak pakai dari Setukpa itu diterbitkan. Karena hak pakai itu dulu diberikan kepada Kementerian Pertanahan dan Keamanan CQ Polri," jelas Andri.

BACA JUGA: Setukpa Lemdikpol Tertibkan Aset di Prana Sukabumi, Pasim dan Warga Terdampak

Andri mengungkapkan, BPN pun telah menunjukkan kepada pihaknya bahwa tahun 1992 ada peta lokasi yang menyatakan sudah ada jalan sebelum hak pakai itu diterbitkan. Jalan tersebut dulu namanya Gang Perana sekarang disebut Jalan Perana.

Lebih lanjut Andri menjelaskan dalam hal ini yang menggungat adalah masyarakat dari dua kelurahan. Dan yang memberikan kuasa kepada pihaknya ada 120 orang, untuk dan atas nama seluruh masyarakat yang ada di dua kelurahan itu.

Adapun tergugatnya adalah Presiden, Kapolri, Kepala Lemdiklat, Kasetukpa Lemdiklat Polri, Walikota. Turut tergugatnya adalah BPN, Kemenkeu, dan Gubernur Jabar.

BACA JUGA: Cari Keadilan, Warga Prana Kota Sukabumi Siap Datangi Istana Negara

"Tuntutan kami ada 15. Yang paling utama tentunya menyatakan sepanjang Jalan Perana adalah jalan umum. Memerintahkan pihak BPN untuk mengeluarkan sepanjang Jalan Prana itu dari sertifikat hak pakai nomor 18 tahun 1997 atas nama Polri. Kami minta juga sepanjang gugatan ini berjalan, kami minta portal maupun atribut yang lain dibuka terlebih dahulu dan diberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat. Materi gugatan cukup banyak, karena materi gugatannya sendiri adalah perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Dari kejadian ini, ada kerugian yang diderita masyarakat berupa tidak dapat dinikmati jalan itu. "Kami juga meminta kerugian secara materil sebanyak Rp 1," pungkas Andri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Setukpa Lemdikpol melakukan aksi penertiban aset sejak bulan Juli 2019 silam. Menurut AKBP M Helmi, Pjs Kabag Renmin (Perencanaan dan Administrasi), penertiban aset selain masuk dalam program kerja Setukpa Lemdikpol tahun 2019 tentang pengaman aset negara milik Polri, juga atas rujukan dari surat Ombudsman Republik Indonesia nomor B/604/LM.29-K4/0262.2019/VII/2019 tanggal 10 Juli Tentang Tindak Lanjut Laporan Masyarakat. 

Penertiban dilakukan karena selama terjadi salah pengertian terkait keberadaan jalan perana yang membelah aset tanah asmara Polri di lokasi tersebut. "Ini sertifikat tanda bukti hak pakai yang dikeluarkan BPN (Badan Pertahanan Nasional) tahun 1998 terkait peta lokasi asrama ini, dimana tidak ada gambar atau penjelasan tentang akses publik yang disebut warga sebagai jalan umum. Artinya bagi kami jalan perana ini bukan akses umum, melainkan aset tanah negara milik Polri dalam hal ini Setukpa Lemdikpol," sambungnya kepada wartawan saat melakukan sosialisasi penutupan akses sejumlah lokasi yang berada dipinggir jalan Perana, Minggu 28 Juli 2019 silam.

Untuk itu perlu dilakukan penegasan batas dan pemegaran agar aset ini tetap terjaga, lanjut Helmi khususnya yang terkait akses jalan perana, yaitu pemasangan portal buka tutup menuju perumahan prana. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi19 April 2024, 22:01 WIB

DPRD Minta Bakesbangpol Usut Penyebab Meninggalnya Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar turut berbelasungkawa atas meninggalnya Kayla Nur Syifa saat mengikuti seleksi Paskibraka.
Jenazah siswi SMAN Negeri 1 Cisaat saat akan diberangkatkan dari RSUD Palabuhanratu menuju rumah duka di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Opini19 April 2024, 21:44 WIB

Menjadi Lelaki Berkualitas: Inspirasi dari Kartini

Sosok Kartini, seorang pejuang kesetaraan gender dari Indonesia pada abad ke-19, memberikan pandangan yang menarik dan relevan, bukan saja bagi perempuan, bahkan bagi kaum laki-laki masa kini.
Dr. Ari Riswanto, M.Pd., MM / Dosen Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi/Pengurus DPW Forum shilaturahmi Doktor Indonesia | Foto : Sukabumi Update
Sukabumi19 April 2024, 21:08 WIB

Dinsos Sukabumi Salurkan Program Makan Untuk Lansia Di Tegalbuleud Sukabumi

Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, bantu salurkan program bantuan makanan bagi lanjut usia (Lansia), yang merupakan program Kemensos RI.
Program makan bagi lansia di Tegalbuleud Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi19 April 2024, 21:04 WIB

Kronologi dan Dugaan Penyebab Meninggalnya Siswi Sukabumi saat Ikut Tes Seleksi Paskibraka

Berikut kronologi dugaan penyebab meninggalnya Kayla Nur Syifa Siswi Sukabumi peserta seleksi Paskibraka.
Suasana rumah duka Kayla Nur Syifa di Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Life19 April 2024, 20:29 WIB

5 Penjelasan Kenapa Seseorang Mudah Menangis Tanpa Sebab

Ketika seseorang menangis tanpa alasan yang jelas, hal itu seringkali dapat menjadi pengalaman yang membingungkan dan membuat frustrasi.
Kenapa seseorang mudah menangis tanpa sebab | Foto : pixabay/jouycristoo
Sukabumi19 April 2024, 20:11 WIB

Ratusan Buruh Garmen di Cicurug Sukabumi Demo Tuntut Perusahan Bayar Gaji

Ratusan buruh pabrik garmen berdemonstrasi di depan halaman PT Indo Garment Lestari (IGL) tepatnya di Kampung Bojong Pereng, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024).
Sejumlah buruh pabrik garmen melakukan aksi demo di depan halaman PT IGL | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi19 April 2024, 20:05 WIB

Cita-citanya Polwan, Orang Tua Terpukul Kehilangan Kayla Siswi Peserta Paskibraka Sukabumi

Orang tua Kayla Nur Syifa peserta seleksi Paskibraka Kabupaten Sukabumi yang meninggal punya cita-cita jadi Polwan.
Orang tua Kayla Nur Syifa peserta Paskibraka Kabupaten Sukabumi yang meninggal saat diwawancarai sukabumiupdate.com di rumah duka (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sehat19 April 2024, 20:00 WIB

8 Makanan Tinggi Protein Purin yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat

Updaters Wajib Mengetahui Apa Saja Makanan Tinggi Protein Purin yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat.
Ilustrasi - Makanan Tinggi Protein Purin yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat (Sumber : pexels.com/@Sebastian Coman Photography)
Sukabumi Memilih19 April 2024, 19:25 WIB

Gelar Perundingan Kebonpedes, Kader PDIP Minta Yudi Suryadikrama Maju Pilkada Sukabumi

Sejumlah kader PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi menggelar pertemuan dalam rangka menyikapi pemilihan bupati / wakil bupati Sukabumi yang akan dihelat pada 27 November 2024 mendatang.
Kader PDI Perjuangan menggelar Perundingan Kebonpedes, Jumat (19/4/2024) | Foto : Syams
Sukabumi19 April 2024, 19:15 WIB

SDN Sundawenang Sukabumi Dibobol Maling, Pelaku Gondol Proyektor dan Gitar

Berikut kronologi kejadian SDN Sundawenang Parungkuda Sukabumi dibobol maling. Pelaku sempat kepergok dan dikejar penjaga sekolah.
SDN Sundawenang Parungkuda dibobol maling, Jumat (19/4/2024). (Sumber : Istimewa)