Babak Baru FWSM Versus Semen Jawa Sukabumi, Polisikan Dishub Perkarakan Hakim PTUN

Selasa 06 Agustus 2019, 08:58 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, warga yang tergabung Forum Warga Sirnaresmi Melawan (FWSM) kembali menyiapkan amunisi baru mengugat keberadaan PT Semen Jawa. Selain banding atas keputusan PTUN Bandung ke PTTUN Jakarta, FWSM akan melaporkan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi ke pihak kepolisian.

"Ada ketidakadilan dalam amar putusan Majelis Hakim PTUN Bandung Nomor :127/G/LH/2018 / PTUN-BDG Tanggal 19 Juni 2019 yang dalam amar putusannya menolak gugatan kami," kata sekretaris FWSM Endah (62 tahun) kepada awak media, hari Senin kemarin (05/8/2019).

Bagi FWSM, banyak kejanggalan pada persidangan tersebut khususnya dalil-dalil yang disampaikan oleh tergugat BPMPT Kabupaten Sukabumi dan tergugat PT Semen Jawa, termasuk alat bukti yang disampaikan dalam persidangan. 

BACA JUGA: Kalah di PTUN Soal IMB SCG, FWSM Siapkan 15 Pengacara Untuk Banding

"Apabila kejanggalan tersebut oleh Majelis Hakim PTUN dikembangkan maka kami yakin Putusan PTUN tidak akan menolak gugatan kami," ujarnya.

Menurut Endah, dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh pihak tergugat dalam persidangan mengarah pada suatu dugaan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan PT Semen Jawa  telah melanggar hukum pada saat menerbitkan IMB dan juga izin-izin pabrik semen milik SCG tersebut.

Seperti izin Lokasi, dimana pada perpanjangan Izin Lokasi PT Semen Jawa lebih luas dibandingkan luas izin lokasi PT Semen Jawa Awal. Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sukabumi pada tanggal 28 Oktober 2008 menerbitkan izin lokasi atas nama PT Semen Jawa seluas 55 hektar untuk kegiatan industri semen di Desa Sirnaresmi dan Desa Kebonmanggu.

BACA JUGA: Ini Dasar Hakim PTUN Tolak Semua Gugatan FWSM ke SCG 

"Lalu tiga tahun kemudian yaitu pada tanggal 7 Nopember 2011 BPMPT Kabupaten Sukabumi menerbitkan perpanjangan izin lokasi atas nama PT Semen Jawa seluas 86 hektar untuk kegiatan industri Semen. Yang kami heran kok bisa? izin lokasi awal yang diberikan pada tahun 2008 seluas 55 hektar lalu kok pada perpanjangan izin lokasi luasannya bertambah menjadi 86 hektar, dan ini disampaikan sendiri oleh mereka dalam sidang di PTUN Bandung," kata Endah. 

Hal ini ujar Endah, menjadi masalah hukum yang seharusnya dilihat oleh hakim PTUN Bandung. "Kami melihat ada masalah hukum disini, dasar hukumnya apa? sehingga luas perpanjangan Izin Lokasi PT Semen Jawa yang diterbitkan pada tahun 2011 lebih luas dari luas Izin lokasi Awal PT Semen Jawa yang diterbitkan tahun 2008," bebernya

Secara hukum, kata Dia perpanjangan Izin Lokasi diberikan bukan untuk menambah luasan tambang atau pabrik tapi untuk menambah waktu pengelolaan lahan atau tanah sesuai luasan tanah pada izin lokasi awal. "Tergugat satu dan dua sudah melanggar dasar hukum penertiban izin lokasi PT Semen Jawa yaitu Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 tahun 1999 tentang izin lokasi pasal 5 ayat ( 1) dan (3) serta Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 27 tahun 2008 tentang izin lokasi pasal 6 ayat (1) dan (3).”

BACA JUGA: 17 Kali Sidang Gugatan ke SCG Tak Hasil. Walhi Jabar: Lanjut ke MK!

Wakil Ketua FWSM, Herman Sopandi (54 Tahun) mengatakan atas temuan ini mereka akan memperkarakan hakim PTUN Bandung yang menolak gugatan FWSM soal IMB PT Semen Jawa dengan melaporkannya ke Komisi Yudisial. Selain itu, FWSM juga akan melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, terkait dengan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) ke pihak kepolisian.

"Jalan yang dilalui kendaraan PT Semen Jawa adalah jalan provinsi dan yang harus melakukan rekomendasi itu adalah Gubernur. Sedangkan disini andalalinnya tidak ada hanya ada menelaah andalalin. Setelah kami melihat IMB PT Semen Jawa yang telah dikeluarkan oleh BPMPT Kabupaten Sukabumi pada tanggal 30 Juli 2013, persyaratan ini tidak terpenuhi," jelas Herman.

Ia menambahkan IMB Semen Jawa saat itu diduga terbit tanpa dokumen andalalin Provinsi Jawa Barat. FWSM menduga IMB tersebut hanya memegang surat rekomendasi penanganan dampak lalulintas yang dikeluarkan oleh Dishub Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2013.

BACA JUGA: Perjuangan Menggugat Perizinan Pabrik Semen Asal Thailand (SCG) di Sukabumi

Herman menjelaskan rekomendasi penanganan dampak lalulintas bukan Andalalin, melainkan hanya salah satu muatan isi dari dokumen Andalalin. Dishub Kabupaten Sukabumi dianggap tidak berwenang untuk mengeluarkan rekomendasi penanganan dampak lalulintas dan Andalalin untuk PT Semen Jawa sesuai PP 32 Tahun 2011 pasal 47, 49 dan pasal 52 dikeluarkan oleh Pemerintah Jawa Barat karena berada di jalan provinsi. 

Lebih lanjut Herman mengatakan, fakta dalam persidangan di PTUN Bandung kemarin Dishub Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan Rekomendasi penanganan dampak lalulintas PT Semen Jawa dengan surat Nomor 551.1/519/Bidang Lalulintas tanggal 28 Maret 2013. 

"Sehingga kami menduga Kepala Dinas Perhubungan pada waktu itu telah melampaui batas kewenangannya, melakukan pelanggaran Hukum. Kami akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian," pungkasnya.

Redaksi sukabumiupdate.com, masih berusaha meminta konfirmasi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi terkait dugaan pelanggaran hukum seperti dituduhkan FWSM, pada penertiban IMB PT Semen Jawa.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life24 April 2024, 15:30 WIB

6 Bahaya Kebiasaan Mengeluh yang Mengancam Kesehatan, Bisa Berumur Pendek!

Kebiasaan mengeluh rupanya sangat tidak baik bagi kesehatan. Itu sebabnya setiap orang perlu menghindari kebiasaan demikian demi kesehatannya.
Ilustrasi. Bahaya kebiasaan mengeluh untuk kesehatan. Sumber Foto : Pexels/David Garrison
Nasional24 April 2024, 15:14 WIB

Dapat Nilai Baik, Pemkab Sukabumi Komitmen Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan SPM

Dapat nilai baik oleh Kemendagri dalam SPM Awards 2024, Sekda Ade sebut Pemkab Sukabumi berkomitmen tingkatkan kualitas penyelenggaraan SPM.
Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman (tengah) menghadiri Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards 2024 di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (24/4/2024). (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Inspirasi24 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Perawat di Rumah Sakit Swasta Sukabumi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Perawat di Rumah Sakit Swasta Sukabumi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi24 April 2024, 14:56 WIB

BAPPEDA Bahas Perencanaan Inklusif Soal Kota Sukabumi Raih Penghargaan Tingkat Jabar

Salah satu inovasi yang ditampilkan Pemkot Sukabumi adalah One Roof.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dan jajarannya saat menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Senin, 22 April 2024 di Hotel Luxury, Bandung. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Nasional24 April 2024, 14:45 WIB

Pidato Perdana Prabowo Usai Resmi Ditetapkan jadi Presiden Terpilih 2024-2029

Berikut isi pidato perdana Prabowo Subianto setelah resmi ditetapkan jadi Presiden Indonesia terpilih 2024-2029.
Didampingi Gibran Rakabuming Raka, Prabowo Subianto sampaikan pidato perdana setelah resmi ditetapkan jadi Presiden RI terpilih. (Sumber : Youtube KPU RI)
Jawa Barat24 April 2024, 14:37 WIB

Kang Hendar Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat adalah salah satu daerah yang sudah memiliki payung hukum untuk perlindungan anak.
Kang Hendar dalam Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak, Sabtu, 6 April 2024 di Aula Wisma Panineungan, Gunungjaya Cisaat Kabupaten Sukabumi. (Sumber: doktim)
Bola24 April 2024, 14:30 WIB

Link Live Streaming Persebaya vs Bali United: Serdadu Tridatu Siap Curi 3 Poin!

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persebaya Surabaya vs Bali United berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persebaya Surabaya vs Bali United berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : persebaya.id/istimewa).
Sukabumi24 April 2024, 14:13 WIB

150 Siswa Dapat Beasiswa Kuliah di Nusa Putra, Ikhtiar Bupati Sukabumi Tingkatkan SDM

Marwan Hamami mengajak para penerima program Beasiswa Bupati Sukabumi 2024 di Universitas Nusa Putra untuk berkontribusi terhadap peningkatan SDM.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan beasiswa bagi 150 siswa di Universitas Nusa Putra. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Life24 April 2024, 14:00 WIB

Bebas Diabetes: 9 Cara Alami Menurunkan Kadar Gula Darah Tanpa Obat

Jika Ingin Terbebas dari Diabetes, dan Mempraktekkan Cara Alami Menurunkan Kadar Gula Darah Tanpa Obat, Sebelum membuat perubahan besar dalam pola makan atau gaya hidup Anda, penting untuk berkonsultasi dengan dokter atau ahli gizi.
Ilustrasi. Cuka sari apel yang memiliki segudang manfaat kesehatan. Cara Alami Menurunkan Kadar Gula Darah Tanpa Obat Agar Terbebas dari Diabetes. Sumber : Freepik/@8photo
Life24 April 2024, 13:58 WIB

Simak 10 Cara Menanggapi Anak saat Tidak Patuh Agar Tidak Menantang

Dengan sedikit kesabaran dan strategi disiplin yang tepat, Anda dapat membimbing anak Anda tentang cara membuat pilihan yang tepat sekaligus mengurangi jumlah perilaku menantang yang mereka alami.
Ilustrasi menanggapi anak saat tidak patuh. | Foto: Pexels.com/@Gustavo Fring