SUKABUMIUPDATE.com - Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (AM TJM) Kabupaten Sukabumi membuka pendaftaran untuk program sambungan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2021.
Di tahun 2021 itu, Perumda AM TJM menyediakan kuota 8.000 konsumen MBR.
BACA JUGA: Banyak yang Butuh, Cabang Palabuhanratu Ajukan Sambungan Air Program MBR untuk 2021
Direktur Umum Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi, Budiarkah mengatakan, bagi masyarakat yang berminta dengan program MBR ini persyaratannya cukup membawa KTP kemudianserta daya listrik yang terpasang pada rumah tangga tersebut tidak lebih besar dari 1.300 Watt.
"[persyaratannya] sederhana listriknya tidak lebih dari 1.300 Watt. Terus keduanya sesuai kriteria MBR, dilihat kondisi sosial ekonominya, lihat kondisi tempat tinggalnya. [Masyarakat yang berminat] datang ke kantor cabang Perumda AM TJM bawa KTP," kata Budiarkah belum lama ini.
"Pendaftaranya sampai akhir tahun 2020 ini," imbuh Budi.
BACA JUGA: Perumda AM TJM Cabang Palabuhanratu Tuntaskan Pemasangan Sambungan Program MBR
Setelah mendaftar selanjutnya akan ada tim dari Perumda AM TJM yang melakukan pengecekan untuk memastikan masyarakat yang mengajukan itu sesuai dengan kriteria program MBR. Lalu ada proses verifikasi.
Karena merupakan program pemerintah pusat, maka hasilnya itu akan diajukan ke pusat dan apabila sesuai maka dilakukan pemasangan jaringan. Kemudian akan ada verifikasi lagi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ketika BPKP menyatakan sesuai dengan kriteria, maka penerima program MBR ini menjadi konsumen resmi Perumda AM TJM. "Pemasangan MBR ini gratis, cuma membayar rekening 2 bulan ke depan Rp 130 ribu. Jadi sudah pemasangan itu dua bulan ke depan tidak perlu bayar lagi," imbuh Budi.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (AM TJM) Kabupaten Sukabumi, Mohammad Kamaludin Zen menjelaskan secara rinci mengenai program MBR ini.
Menurut dia, MBR bisa gratis bisa juga tidak karena ada ketentuannya. "MBR bisa gratis bisa tidak sesuai aturan dari Kementrian PUPR. Sesuai aturan tersebut bisa dipungut ke pelanggan baru MBR asal besaran biaya pemasangan tidak melebihi biaya pemasangan pelanggan reguler. Tapi Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi memberikan pemasangan MBR ini gratis, hanya jaminan rekening air 2 bulan sebesar Rp 130 ribu," jelasnya.
Jaminan rekening air 2 bulan sebesar Rp 130 ribu itu sesuai SK 2020 untuk MBR 2021.
Catatan Redaksi: Isi berita ini telah diperbaiki pada pukul 15.50 WIB.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.