SUKABUMIUPDATE.com - Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (AM TJM) Cabang Parakansalak Kabuapten Sukabumi, merealisasikan program pemasangan sambungan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
BACA JUGA: AM TJM Cabang Kalapanunggal Sukabumi Ajukan 118 Rumah Mengikuti MBR
Kepala Perumda AM TJM Cabang Parakansalak, Erni Sumarni, menjelaskan pada tahun 2020 ini program MBR yang akan direalisasikan sebanyak 700 permintaan sambungan baru.
"700 permintaan itu tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Parakansalak, Kecamatan Parungkuda, dan Kecamatan Bojonggenteng. Saat ini sudah dimulai pemasangan ke setiap rumah," ujar Erni kepada sukabumiupdate.com, Selasa (7/7/2020).
Menurut Erni, tahun ini terjadi peningkatan jumlah permintaan pada program tersebut. Tahun 2019 Cabang Parakansalak hanya merealisasikan sebanyak 600 permintaan sambungan baru melalui program MBR.
"Target kita pada MBR ini harus mengakomodir sebanyak 1300 permintaan. Tetapi itu belum dapat diakomodir karena jalur pipa pendistribusian masih jauh untuk menjangkau setiap rumah warga," terangnya.
Ia memaparkan masyarakat yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya, fotocopy TKP, fotocopy Kartu Keluarga (KK), dan rekening listrik yang voltasenya di bawah 1300 kwh. Ia menegaskan program MBR ini bukan untuk oprasional perusahaan.
"Masyarakat paling menggunakan voltase sebesar 900 kwh, sedangkan yang lebih dari 1300 kwh itu biasanya untuk perusahaan," katanya.
BACA JUGA: Tahun 2020, Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi Targetkan 80 Ribu SL
Pemasangan saluran baru program MBR ini tidak akan dikenakan biaya apapun. Hanya membayar biaya jaminan sebesar Rp. 120 ribu selama dua bulan dan pemakaiannya tidak boleh melebihi 10 kubik air.
"Pada program MBR ini masyakarat hanya membayar biaya pemakaian perbulan sebesar Rp 60 ribu. Jadi masyarakat pada program ini, misalnya masang pada bulan Juli, untuk pemakaian Bulan Juli dan di bulan Agustus tidak dikenakan biaya. Tetapi untuk bulan September pemakaian ini mulai dibayar, jika pemakaian melebihi 10 kubik masyarakat harus membayar sisanya," tandasnya.