SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah memutuskan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro akan diberlakukan mulai 9 Februari 2021. Langkah ini akan melanjutkan PPKM biasa yang telah berjalan sejak 11 Januari 2021 lalu.
Menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Alexander Ginting, PPKM mikro ini diterapkan dalam rangka mengatasi masalah yang tak terselesaikan pada saat PPKM biasa. "Persoalannya adalah setelah tim pelacak datang, siapa yang mengawasi mereka yang diisolasi, siapa yang mengawasi mereka yang dikarantina," kata Ginting dalam diskusi daring, Jumat, 5 Februari 2021.
Ginting mengatakan secara umum, regulasi penanganan Covid-19 di nasional maupun regional sama saja. Namun masalah pengawasan ini kerap muncul di tingkat regional. Karena itu, PPKM mikro diterapkan dengan menerapkan sistem posko hingga tingkat kecamatan.
"Posko yang mendampingi tim puskesmas, tim pelacak. Sehingga mereka yang diisolasi, dikarantina memang harus 14 hari dikurung. Kalau dikurung harus diawasi, dikasih makan," kata Ginting.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya mengatakan bahwa posko ini nantinya akan menjadi lokasi atau tempat yang menjadi pusat komando penanganan Covid yang berfungsi koordinasikan, kendalikan, memantau, evaluasi, serta eksekusi penanganan covid di masing-masing daerah.
Di dalamnya, akan terdiri dari TNI Polri, pemda, dan unsur lain yang digerakkan pemda seperti BPBD, dinkes, dinsos, dinperek, puskesmas, PKK, dan komunitas lain. Wiku mengatakan secara operasional, fungsi prioritas posko akan mencakup pendorong perubahan perilaku, layanan masyarakat, pusat kendali informasi, hingga menguatkan pelaksanaan 3T di desa selama pelaksanaan PPKM Mikro.
"Pada prinsipnya, posko-posko yang tersebar secara nasional ini berfungsi permudah proses perubahan perilaku, peningkatan kesehatan dan kesejahteraan serta pemulihan ekonomi," kata Wiku Adisasmito.
SUMBER: TEMPO.CO